Jakarta: Rio Alfaro, 25, spesialis pencuri barang elektronik di wilayah Karang Anyar, Sawah Besar ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sawah Besar. Kapolsek Sawah Besar Komisaris Polisi (Kompol) Maulana Mukarom mengatakan aksi pelaku sudah meresahkan warga Karang Anyar.
"Pelaku ini cukup lihai dalam menjalankan aksinya," ucap Maulana Mukarom saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Rabu, 2 Februari 2022.
Maulana mengatakan Rio Alfaro merupakan warga Cempaka Baru, RT 06 RW 06, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku selalu mengincar rumah warga, indekos, atau kontrakan.
Rio biasa menggasak telepon seluler, komputer jinjing, dan barang elektronik jenis lainnya yang mudah dibawa. Ia diketahui tak beraksi sendiri. Rio dibantu satu rekannya berinisial CRL yang kini masih diburu polisi.
"Pelaku biasanya menjalankan aksi berdua. Rio Alfaro yang eksekusi mencuri dan CRL yang melakukan pengintaian di lokasi. Saat ini CRL masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Maulana.
Baca: Jadi Tersangka Ilegal Akses, Adam Deni Belum Ditahan
Rio Alfaro ditangkap di rumahnya di wilayah Kemayoran. Terakhir, Rio diketahui mencuri di sebuah rumah Jalan G Nomor 04, RT 02 RW 07, Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dan terekam kamera pengintai (CCTV).
"Berangkat dari rekaman itu petugas langsung lakukan pengejaran. Kalau pengakuan pelaku aksi kejahatannya sering dilakukan di wilayah Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat," jelas dia.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata dia, semua hasil kejahatannya langsung dijual dan dibagi dua dengan CRL yang DPO. Petugas menyita empat telepon seluler dari berbagai tipe dan satu buah laptop sebagai barang bukti.
"Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ucapnya.
Jakarta: Rio Alfaro, 25, spesialis
pencuri barang elektronik di wilayah Karang Anyar, Sawah Besar ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sawah Besar. Kapolsek Sawah Besar Komisaris Polisi (Kompol) Maulana Mukarom mengatakan aksi pelaku sudah meresahkan warga Karang Anyar.
"Pelaku ini cukup lihai dalam menjalankan aksinya," ucap Maulana Mukarom saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Rabu, 2 Februari 2022.
Maulana mengatakan Rio Alfaro merupakan warga Cempaka Baru, RT 06 RW 06, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku selalu mengincar rumah warga, indekos, atau kontrakan.
Rio biasa menggasak telepon seluler, komputer jinjing, dan barang elektronik jenis lainnya yang mudah dibawa. Ia diketahui tak beraksi sendiri. Rio dibantu satu rekannya berinisial CRL yang kini masih diburu polisi.
"Pelaku biasanya menjalankan aksi berdua. Rio Alfaro yang eksekusi mencuri dan CRL yang melakukan pengintaian di lokasi. Saat ini CRL masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Maulana.
Baca:
Jadi Tersangka Ilegal Akses, Adam Deni Belum Ditahan
Rio Alfaro
ditangkap di rumahnya di wilayah Kemayoran. Terakhir, Rio diketahui mencuri di sebuah rumah Jalan G Nomor 04, RT 02 RW 07, Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dan terekam kamera pengintai (CCTV).
"Berangkat dari rekaman itu petugas langsung lakukan pengejaran. Kalau pengakuan pelaku aksi kejahatannya sering dilakukan di wilayah Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat," jelas dia.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata dia, semua hasil kejahatannya langsung dijual dan dibagi dua dengan CRL yang DPO. Petugas menyita empat telepon seluler dari berbagai tipe dan satu buah
laptop sebagai barang bukti.
"Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)