Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra Nur Alam
Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra Nur Alam

KPK Panggil Ulang Petinggi Waskita Karya Terkait Korupsi di Kampus IPDN

Candra Yuri Nuralam • 19 Desember 2021 06:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi, pada 2011.
 
Adi sejatinya sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada bulan lalu. Namun, Adi tidak hadir dengan alasan sakit. KPK akan memanggil ulang Adi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
"Nanti kami akan informasikan mengenai waktu pemanggilan berikutnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Minggu, 19 Desember 2021.

Ali enggan memerinci waktu pemanggilan Adi. Pasalnya, Adi masih mengaku sakit ke KPK.
 
"Betul, sebelumnya yang bersangkutan konfirmasi sedang sakit," ujar Ali.
 
Baca: Eks Petinggi Waskita Karya Kembali Bayar Cicilan Pidana Pengganti
 
Sebelumnya, KPK menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko pada 10 November 2021. Dono sudah dijadikan sebagai tersangka sejak 2018.
Dalam kasus ini, dia diduga ikut serta dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan kasus IPDN yang dilakukan pada 2010.
 
Kasus Dono berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo. Mereka bertiga mengeruk uang negara dalam proyek itu untuk kepentingan pribadi.
 
Dudy sedang menjalani masa hukuman. Sementara itu, Adi belum ditahan dengan alasan sakit. Ketiga orang itu diyakini membuat negara merugi Rp19,7 miliar dari nilai kontrak Rp124 miliar.
 
Atas perbuatannya, Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan