Jakarta: Mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya Fathor Rachman menyetorkan uang Rp400 juta sebagai cicilan uang pengganti dalam kasusnya. Setoran itu merupakan cicilan keenam yang dilakukan Fathor.
"Yang diakumulasi dengan pembayaran sebelumnya telah mencapai Rp1,5 miliar," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Desember 2021.
Total pidana pengganti Fathor dalam kasus ini mencapai Rp3,6 miliar. Fathor masih harus membayar Rp2,1 miliar lagi untuk melunasi pidana penggantinya.
"Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021," ujar Ali.
Baca: Eks Bupati Cirebon Bayar Uang Denda Rp200 Juta
Lembaga Antikorupsi akan menagih uang tersebut. Pengembalian uang wajib dilakukan Fathor agar negara tidak merugi atas tindakannya.
"Pemenuhan asset recovery dari tindak pidana korupsi dengan melakukan penagihan pembayaran denda dan uang pengganti pada para terpidana masih akan terus dilakukan oleh KPK sebagai upaya nyata dari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali.
Jakarta: Mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT
Waskita Karya Fathor Rachman menyetorkan uang Rp400 juta sebagai
cicilan uang pengganti dalam kasusnya. Setoran itu merupakan cicilan keenam yang dilakukan Fathor.
"Yang diakumulasi dengan pembayaran sebelumnya telah mencapai Rp1,5 miliar," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Desember 2021.
Total pidana pengganti Fathor dalam kasus ini mencapai Rp3,6 miliar. Fathor masih harus membayar Rp2,1 miliar lagi untuk melunasi pidana penggantinya.
"Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021," ujar Ali.
Baca:
Eks Bupati Cirebon Bayar Uang Denda Rp200 Juta
Lembaga Antikorupsi akan menagih uang tersebut. Pengembalian uang wajib dilakukan Fathor agar negara tidak merugi atas tindakannya.
"Pemenuhan
asset recovery dari tindak pidana korupsi dengan melakukan penagihan pembayaran denda dan uang pengganti pada para terpidana masih akan terus dilakukan oleh KPK sebagai upaya nyata dari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)