Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Dok. Istimewa
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Dok. Istimewa

Eks Bupati Buru Selatan Diduga Bikin Dokumen Fiktif untuk Atur Proyek

Candra Yuri Nuralam • 20 Maret 2022 08:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan suap pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan pada 2011-2016. Mereka diminta memberikan informasi terkait dugaan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa mengatur sejumlah proyek dengan dokumen fiktif.
 
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan proyek oleh tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) disertai adanya penyusunan dokumen fiktif," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 19 Maret 2022.
 
Para saksi tersebut, yakni anggota DPRD Buru Selatan, Bernardus Wamese; Ketua DPRD Buru Selatan, Muhajir Bahta; Wakil Ketua DPRD Buru Selatan, Jamatia Booy; mantan Bendahara Setda Buru Selatan, Samsul Bahri Sampulawa; Inspektur pada inspektorat Buru Selatan, Ismid Thio; Kasubag perencana dan keuangan pada inspektorat Buru Selatan, Japar; dan PNS, Samuel R Teslatu.

Ali enggan memerinci lebih jauh dokumen fiktif yang dimaksud. KPK juga meminta ketujuh orang itu memberikan informasi terkait aliran dana suap dalam kasus ini.
 
"Disamping itu dikonfirmasi pula terkait adanya aliran dana dari tersangka TSS ke beberapa pihak terkait lainnya," ujar Ali.
 
Baca: Usut Korupsi Proyek Infrastruktur, KPK Panggil Wakil Bupati Buru Selatan
 
Sebanyak tiga orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, dan dua pihak swasta Johny Ryndard Kasman serta Ivana Kwelju.
 
Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
 
Sementara itu, Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan