Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

Usut Korupsi Proyek Infrastruktur, KPK Panggil Wakil Bupati Buru Selatan

Fachri Audhia Hafiez • 10 Maret 2022 12:16
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Buru Selatan Gerson Eliezer Selsili. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, pada 2011-2016.
 
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TSS (mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Maret 2022.
 
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya. Mereka, Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan Iskandar Walla dan Bendahara BPKAD Kabupaten Buru Selatan Gamar The. 

Kemudian, Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PU Kabupaten Buru Selatan tahun 2008-2012 Ajid Kunio. Anggota Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan Tahun 2012, Rajab Letetuny turut dipanggil.
 
KPK juga memanggil panitia pengadaan atau kelompok kerja (Pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab Buru Selatan untuk tahun anggaran 2015 dan TA 2016, Asia Amelia Sahubawa; Direktur Utama PT Paris Jaya Mandiri Charles Fransz; Direktur Utama PT Mutu Utama Konstruksi Elsye Rinna Lattu, dan Direktur PT Bupolo Kontruksi Grup Mahdi Bazargan.
 
Baca: Eks Bupati Buru Selatan Diduga Terima Duit Usai Menangkan Kontraktor
 
KPK memanggil pula Kontraktor di Kabupaten Buru Selatan Abdul Ajiz Husein dan Habib Abdullah Alkatiri. Lalu, Direktur PT Vidi Citra Kencana Sandra Loppies dan asisten rumah tangga Tagop, Myradiana A Basir.
 
"Pemeriksaan di Kantor Mako Sat Brimobda Polda Maluku," ujar Ali.
 
Sebanyak tiga orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka, Tagop Sudarsono Soulisa, dan dua pihak swasta Johny Ryndard Kasman serta Ivana Kwelju.
 
Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
 
Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan