Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan suap pengerjaan proyek di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, pada Selasa, 8 Maret 2022. Mereka diminta memberikan informasi terkait dugaan pemberian uang ke mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dari beberapa kontraktor.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuannya antara lain terkait adanya dugaan aliran uang untuk tersangka TSS (Tagop Sudarso Soulisa) karena memenangkan kontraktor tertentu dalam beberapa kegiatan proyek pekerjaan di Pemkab Buru Selatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret 2022.
Keempat saksi itu, yakni Advokat, Laurenzius C S Sembiring; Sekretaris di Law Firm Lima dan Bintang, Muji Nurjaroh; perangkat desa, Rismawan Andrianto; dan tersangka sekaligus pihak swasta, Ivana Kwelju.
Baca: KPK Selisik Kinerja Subkontraktor pada Pembangunan Gereja King Mile 32
KPK enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik kepada para saksi. Alasannya, menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Sebanyak tiga orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, dan dua pihak swasta Johny Ryndard Kasman serta Ivana Kwelju.
Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan suap pengerjaan proyek di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, pada Selasa, 8 Maret 2022. Mereka diminta memberikan informasi terkait dugaan
pemberian uang ke mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dari beberapa kontraktor.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuannya antara lain terkait adanya dugaan aliran uang untuk tersangka TSS (Tagop Sudarso Soulisa) karena memenangkan kontraktor tertentu dalam beberapa kegiatan proyek pekerjaan di Pemkab Buru Selatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret 2022.
Keempat saksi itu, yakni Advokat, Laurenzius C S Sembiring; Sekretaris di Law Firm Lima dan Bintang, Muji Nurjaroh; perangkat desa, Rismawan Andrianto; dan tersangka sekaligus pihak swasta, Ivana Kwelju.
Baca:
KPK Selisik Kinerja Subkontraktor pada Pembangunan Gereja King Mile 32
KPK enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik kepada para saksi. Alasannya, menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Sebanyak tiga orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, dan dua pihak swasta Johny Ryndard Kasman serta Ivana Kwelju.
Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)