Indra Kenz sebelum dipenjara/Instagram
Indra Kenz sebelum dipenjara/Instagram

Fakarich, Guru Indra Kenz Diperiksa Pekan Depan

Siti Yona Hukmana • 17 Maret 2022 15:37
Jakarta: Fakarich, guru tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, diperiksa pekan depan. Pemeriksaan guna mencari tahu dugaan penghilangan barang bukti oleh Indra. 
 
"Fakar minggu depan kita sudah panggil," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Maret 2022. 
 
Whisnu belum menyebut pasti jadwal pemeriksaannya. Dia menyebut ada dugaan Fakarich yang mengajarkan Indra Kenz menghilangkan barang bukti. Salah satunya, memindahkan uang dari satu rekening ke rekening lain. 

"Mungkin iya (mengajarkan), kita tidak bisa menyimpulkan secara langsung ya," ujar Whisnu. 
 
Baca: Tak Kooperatif, Indra Kenz Pindahkan Uang hingga Hilangkan Barang Bukti
 
Sebelumnya, Whisnu menyebut Indra Kenz menghilangkan barang bukti handphone dan laptopnya. Polisi hanya menerima handphone baru yang tidak terdapat bukti apa pun terkait keterlibatan Indra Kenz sebagai affiliator Binomo
 
Selain itu, Indra juga menghilangkan barang bukti uang. Dia dengan segera memindahkan uang dari satu rekening ke rekening lain saat hendak disita polisi. 
 
"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya sudah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh. Sudah dipindahin (uangnya)," kata Whisnu. 
 
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online. 
 
Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan