Jakarta: Tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, disebut telah memindahkan uang ke rekening lain. Upaya itu dilakukan Indra saat polisi hendak melakukan penyitaan.
"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya sudah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp1,8 miliar di rekeningnya tuh. Sudah dipindahin (uangnya)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Maret 2022.
Whisnu mengaku tengah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak rekening crazy rich asal Medan itu. Sebab, hanya PPATK yang bisa membuka rekening Indra.
"Nanti dari PPATK kita dapat tuh transaksinya ke mana-mana, lalu kita cek, begitu," ujar jenderal bintang satu itu.
Whisnu mengatakan Indra juga menghilangkan barang bukti handphone dan laptop. Hal itu diketahui saat penyidik hendak menyita barang bukti tersebut.
"Dia menghilangkan barang buktinya. Mau diambil hilang, katanya dia tidak ada handphone-nya lah, komputernya hilanglah. Kalau handphone-nya ada kan bisa kelihatan tuh sama monitornya," kata Whisnu.
Baca: Pengusaha Rudy Salim Diperiksa Polisi Jumat 18 Maret
Menurut Whisnu, penyidik hanya menyita handphone baru Indra. Dalam telepon genggam baru itu tidak ada bukti apa-apa terkait keterlibatan Indra dengan platform Binomo.
"Enggak ada (bukti apa-apa), kita bongkar enggak ada apa-apanya. Karena dia sudah hilangkan, kayaknya ada yang ngajarin," ucap Whisnu.
Tak hanya itu, Indra Kenz menolak disebut sebagai afiliator Binomo. Dia mengaku hanya sebagai pemain trading di Binomo.
"Menolak dia afiliator. Dia pemain doang, tapi waktu ditangkap hp-nya baru. Jadi kita lagi dalami," kata Whisnu.
Whisnu memastikan hukuman Indra Kesuma diperberat. Sebab, telah menghilangkan barang bukti.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Tersangka kasus
investasi bodong trading binary option lewat aplikasi
Binomo, Indra Kesuma alias
Indra Kenz, disebut telah memindahkan uang ke rekening lain. Upaya itu dilakukan Indra saat polisi hendak melakukan penyitaan.
"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya sudah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp1,8 miliar di rekeningnya tuh. Sudah dipindahin (uangnya)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Maret 2022.
Whisnu mengaku tengah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak rekening
crazy rich asal Medan itu. Sebab, hanya PPATK yang bisa membuka rekening Indra.
"Nanti dari PPATK kita dapat tuh transaksinya ke mana-mana, lalu kita cek, begitu," ujar jenderal bintang satu itu.
Whisnu mengatakan Indra juga menghilangkan barang bukti
handphone dan laptop. Hal itu diketahui saat penyidik hendak menyita barang bukti tersebut.
"Dia menghilangkan barang buktinya. Mau diambil hilang, katanya dia tidak ada
handphone-nya lah, komputernya hilanglah. Kalau
handphone-nya ada kan bisa kelihatan tuh sama monitornya," kata Whisnu.
Baca:
Pengusaha Rudy Salim Diperiksa Polisi Jumat 18 Maret
Menurut Whisnu, penyidik hanya menyita
handphone baru Indra. Dalam telepon genggam baru itu tidak ada bukti apa-apa terkait keterlibatan Indra dengan
platform Binomo.
"Enggak ada (bukti apa-apa), kita bongkar enggak ada apa-apanya. Karena dia sudah hilangkan, kayaknya ada yang ngajarin," ucap Whisnu.
Tak hanya itu, Indra Kenz menolak disebut sebagai
afiliator Binomo. Dia mengaku hanya sebagai pemain
trading di Binomo.
"Menolak dia
afiliator. Dia pemain doang, tapi waktu ditangkap hp-nya baru. Jadi kita lagi dalami," kata Whisnu.
Whisnu memastikan hukuman Indra Kesuma diperberat. Sebab, telah menghilangkan barang bukti.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan
trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi
online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)