Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (tengah) mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto: MI/Mohamad Irfan.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (tengah) mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto: MI/Mohamad Irfan.

KPK Minta Dewan Jangan Takut Disadap

Whisnu Mardiansyah • 27 September 2017 07:11
medcom.id, Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode Muhammad Syarif meminta para anggota dewan tak takut disadap. Dia memastikan penyadapan yang dilakukan KPK sudah berdasarkan prosedur yang berlaku.
 
"Jangan ada ketakutan bahwa bapak-bapak disadap. Tidak ada satupun melakukan kewenangan itu serampangan," kata La Ode dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPK dengan Komisi III di Jakarta, Selasa, 26 September 2017.
 
Baca juga: Sikap KPK terhadap Pansus belum Berubah

Dia menjelaskan penyadapan dilakukan setelah ada persetujuan dari lima pimpinan KPK. Kemudian harus ada surat perintah penyadapan (sprindap) yang dikeluarkan sebelum penyadapan dilakukan.
 
"Jadi, tidak mungkin anggota menyadap kalau konsen dari lima pimpinan belum ada," jelas dia.
 
La Ode menambahkan penyadapan hanya berlaku selama 30 hari. Ia membantah KPK akan selamanya menyadap saluran komunikasi target.
 
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya siap diaudit jika dianggap melakukan penyadapan serampangan. Dia menegaskan, KPK satu-satunya lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan penyadapan yang bersedia diaudit.
 
"Kami sebetulnya mendesak kami diaudit. Kami tidak pernah menyadap diluar identifikasi awal," tegas Agus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan