Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (tengah) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto: MI/Mohamad Irfan.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (tengah) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto: MI/Mohamad Irfan.

Sikap KPK terhadap Pansus belum Berubah

Whisnu Mardiansyah • 26 September 2017 16:34
medcom.id, Jakarta: Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK belum berubah. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III, KPK menyatakan tidak menghadiri rapat dengan Pasus Angket.  
 
KPK menyampaikan hanya akan memenuhi panggilan Pansus jika setelah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Ketidakhadiran KPK dalam rapat dengan Pansus karena masih terdapat perbedaan penafsiran beberapa pakar hukum tata negara soal apakah KPK adalah subjek dan objek hukum dari Pansus.
 
"Salah satu simpulan RDP (rapat dengar pendapat) pertama adalah meminta rekaman dari ibu Miryam (politikus Hanura) disampaikan di Komisi III. Kami beranggapan ini bukan forum yang tepat," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 26 September 2017.

Syarif beranggapan, sejak awal dibentuk, Pansus KPK adalah proses politik bukan proses penetapan hukum atas Miryam S. Haryani. Atas pro kontra proses di Pansus, KPK meminta penafsiran dari MK. "Dari pendapat banyak orang bahwa KPK bukan subjek dan objek Pansus," ujar dia.
 
Dia menegaskan, sekalipun kerja Pansus Angket diperpanjang, KPK tidak akan hadir sebelum ada keputusan dari MK. "Tapi nanti putusan MK adalah objek dan subjek kami siap. Kalaupun Pansusnya diperpanjang kami tidak akan hadir," pungkas dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan