medcom.id, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Fahd El Fouz terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Haryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 28 September 2017.
Dalam amar putusan itu, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan yakni Fahd masih memiliki tanggungan. Selain itu, Fahd juga telah mengembalikan uang yang diterimanya sebesar Rp3,4 miliar ke rekening KPK.
Baca: Ketua DPP Golkar Menjadi Tersangka Korupsi Alquran
Sementara hal yang memberatkan, Fahd dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Fahd dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Fahd sebelumnya didakwa bersama-sama politikus Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetia menerima uang senilai Rp14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia Abdul Kadir Alaydrus. Dari total uang itu, Fahd kecipratan Rp3,4 miliar.
Fahd bersama dengan Zulkarnaen dan Dendi terbukti mempengaruhi pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk memenangkan sejumlah perusahaan. Di antaranya, PT Batu Karya Mas sebagai penggarap pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011.
Kemudian, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pemenang pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011 dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2012.
Baca: Fahd A. Rafiq Didakwa Terima Duit Korupsi Alquran Rp3,4 Miliar
Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Atas vonis tersebut, Fahd menyatakan tidak akan mengajukan banding. Dia menerima putusan majelis hakim dan siap menjalani masa tahanan selama empat tahun.
Fahd El Fouz menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Saya dari awal menyatakan bersalah dan saya siap menjalankan proses hukum selanjutnya. Saya terima," kata Fahd.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/PNg4dYRb" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Fahd El Fouz terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Haryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 28 September 2017.
Dalam amar putusan itu, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan yakni Fahd masih memiliki tanggungan. Selain itu, Fahd juga telah mengembalikan uang yang diterimanya sebesar Rp3,4 miliar ke rekening KPK.
Baca:
Ketua DPP Golkar Menjadi Tersangka Korupsi Alquran
Sementara hal yang memberatkan, Fahd dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Fahd dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Fahd sebelumnya didakwa bersama-sama politikus Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetia menerima uang senilai Rp14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia Abdul Kadir Alaydrus. Dari total uang itu, Fahd kecipratan Rp3,4 miliar.
Fahd bersama dengan Zulkarnaen dan Dendi terbukti mempengaruhi pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk memenangkan sejumlah perusahaan. Di antaranya, PT Batu Karya Mas sebagai penggarap pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011.
Kemudian, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pemenang pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011 dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2012.
Baca:
Fahd A. Rafiq Didakwa Terima Duit Korupsi Alquran Rp3,4 Miliar
Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Atas vonis tersebut, Fahd menyatakan tidak akan mengajukan banding. Dia menerima putusan majelis hakim dan siap menjalani masa tahanan selama empat tahun.
Fahd El Fouz menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Saya dari awal menyatakan bersalah dan saya siap menjalankan proses hukum selanjutnya. Saya terima," kata Fahd.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)