Jakarta: Artis Nikita Mirzani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan atas perkara penganiayaan terhadap Dipo Latief.
Sidang dengan nomor perkara 181/Pid.B/2020/PN JKT.SEL itu diagendakan berlangsung pukul 14.00 WIB. Dakwaan akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendradi.
Kuasa Hukum Nikita, Fachmi Bachmid memastikan kliennya sangat siap menjalani sidang perdananya. Tidak ada persiapan khusus yang dilakukan Nikita untuk menjalanii sidang dakwaan tersebut.
"Biasa aja, banyak berdoa saja," kata Fachmi dikutip Antara, Senin, 24 Februari 2020.
Menurut Fachmi, Nikita memang mengharapkan perkara penganiayaan bisa segera naik ke persidangan. Dia ingin fakta yang sebenarnya terungkap dalam sidang.
"Niki pasti datang, proses sidang ini yang diharapkan membuka kebenaran yang terjadi atas peristiwa yang didawakan ke Niki," kata Fachmi.
Nikita Mirzani saat dijemput paksa polisi (Foto: Dok. Metro TV)
Berkas perkara Nikita dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis, 13 Februari 2020. Nikita dijemput paksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 31 Januari 2020 dini hari di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Penjemputan paksa dilakukan karena Nikita dua kali mangkir dari panggilan polisi setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 pada Desember 2019. Nikita dipanggil dua kali oleh penyidik untuk proses tahap dua perkaranya, yakni penyerahan tersangka dan alat bukti.
Pemanggilan pertama Kamis, 2 Januari 2020, Nikita tidak hadir dengan alasan persiapan umrah. Kemudian, panggilan kedua Selasa, 7 Januari 2020, Nikita tidak hadir dengan alasan sakit.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh mantan suaminya Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ, pasal yang dikenakan Pasal 351 KUHP Jo 335. Dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita yakni melempar asbak ke Dipo pada Juli 2018.
Jakarta: Artis Nikita Mirzani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan atas
perkara penganiayaan terhadap Dipo Latief.
Sidang dengan nomor perkara 181/Pid.B/2020/PN JKT.SEL itu diagendakan berlangsung pukul 14.00 WIB. Dakwaan akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendradi.
Kuasa Hukum Nikita, Fachmi Bachmid memastikan kliennya sangat siap menjalani sidang perdananya. Tidak ada persiapan khusus yang dilakukan Nikita untuk menjalanii sidang dakwaan tersebut.
"Biasa aja, banyak berdoa saja," kata Fachmi dikutip Antara, Senin, 24 Februari 2020.
Menurut Fachmi, Nikita memang mengharapkan perkara penganiayaan bisa segera naik ke persidangan. Dia ingin fakta yang sebenarnya terungkap dalam sidang.
"Niki pasti datang, proses sidang ini yang diharapkan membuka kebenaran yang terjadi atas peristiwa yang didawakan ke Niki," kata Fachmi.
Nikita Mirzani saat dijemput paksa polisi (Foto: Dok. Metro TV)
Berkas perkara Nikita dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis, 13 Februari 2020. Nikita dijemput paksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 31 Januari 2020 dini hari di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Penjemputan paksa dilakukan karena Nikita dua kali mangkir dari panggilan polisi setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 pada Desember 2019. Nikita dipanggil dua kali oleh penyidik untuk proses tahap dua perkaranya, yakni penyerahan tersangka dan alat bukti.
Pemanggilan pertama Kamis, 2 Januari 2020, Nikita tidak hadir dengan alasan persiapan umrah. Kemudian, panggilan kedua Selasa, 7 Januari 2020, Nikita tidak hadir dengan alasan sakit.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh mantan suaminya Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ, pasal yang dikenakan Pasal 351 KUHP Jo 335. Dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita yakni melempar asbak ke Dipo pada Juli 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)