Jakarta: Komisi Yudisial (KY) memperpanjang masa bekerja dari rumah (WFH) pegawainya hingga Rabu, 13 Mei 2020 untuk mencegah penyebaran virus korona (covid-19). Masyarakat bisa mengakses layanan KY secara daring.
“KY mengoptimalkan layanan-layanan publiknya secara online. Pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan di KY tetap berjalan efektif dan efisien,” kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di Jakarta, Rabu 22 April 2020.
Baca: Cegah Korona, KY Hanya Terima Laporan Online
Jaja memastikan publik tetap bisa melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Selain itu masyarakat juga bisa mengajukan permohonan informasi publik, hingga pengiriman surat naskah atau dinas.
Pelaporan KEPPH bisa disampaikan melalui melalui situs www.pelaporan.komisiyudisial.go.id. Publik juga bisa menyampaikan melalui email pengaduan@komisiyudisual.go.id.
Sementara itu, untuk permohonan informasi publik secara daring, pemohon dapat mengakses www.ppid.komisiyudisial.go.id. “Sedangkan pengiriman surat naskah/dinas ke KY dapat disampaikan melalui email ke tatausaha@komisiyudisial.go.id,” kata Jaja.
Perpanjangan WFH di KY tertuang dalam Surat Edaran Ketua KY No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Ketua KY Nomor 1 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan dan Kegiatan Perkantoran Selama Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan KY.
Jaja menyebut Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KY harus mengatur sistem kerja yang terukur dan terarah serta selektif kepada pejabat/pegawai di lingkungan KY. Hal itu berpedoman pada SE Menteri PANRB Nomor 45/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi ASN pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan PSBB.
“Kebijakan itu diterapkan untuk memaksimalkan pencegahan penyebaran covid-19,” kata Jaja.
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) memperpanjang masa bekerja dari rumah (WFH) pegawainya hingga Rabu, 13 Mei 2020 untuk mencegah penyebaran virus korona (covid-19). Masyarakat bisa mengakses layanan KY secara daring.
“KY mengoptimalkan layanan-layanan publiknya secara
online. Pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan di KY tetap berjalan efektif dan efisien,” kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di Jakarta, Rabu 22 April 2020.
Baca: Cegah Korona, KY Hanya Terima Laporan Online
Jaja memastikan publik tetap bisa melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Selain itu masyarakat juga bisa mengajukan permohonan informasi publik, hingga pengiriman surat naskah atau dinas.
Pelaporan KEPPH bisa disampaikan melalui melalui situs
www.pelaporan.komisiyudisial.go.id. Publik juga bisa menyampaikan melalui email
pengaduan@komisiyudisual.go.id.
Sementara itu, untuk permohonan informasi publik secara daring, pemohon dapat mengakses www.ppid.komisiyudisial.go.id. “Sedangkan pengiriman surat naskah/dinas ke KY dapat disampaikan melalui email ke
tatausaha@komisiyudisial.go.id,” kata Jaja.
Perpanjangan WFH di KY tertuang dalam Surat Edaran Ketua KY No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Ketua KY Nomor 1 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan dan Kegiatan Perkantoran Selama Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan KY.
Jaja menyebut Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KY harus mengatur sistem kerja yang terukur dan terarah serta selektif kepada pejabat/pegawai di lingkungan KY. Hal itu berpedoman pada SE Menteri PANRB Nomor 45/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi ASN pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan PSBB.
“Kebijakan itu diterapkan untuk memaksimalkan pencegahan penyebaran covid-19,” kata Jaja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)