Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Yurike Budiman
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Yurike Budiman

Klinik Aborsi Ilegal di Cempaka Putih Raup Untung Hingga Rp10 Miliar

Cindy • 23 September 2020 17:29

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap 10 orang saat penggerebekan, Rabu, 9 September 2020. Penangkapan atas laporan masyarakat sekitar.
 
Yusri menuturkan sembilan tersangka merupakan pekerja di klinik tersebut. Sementara itu, satu tersangka ialah pasien aborsi.
 
Para tersangka dijerat Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

(Baca: Praktik Aborsi Ilegal di Cempaka Putih Terbongkar)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan