Jakarta: Terpidana kasus penganiayaan Bahar Bin Smith dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Batu Nusakambangan, Jawa Timur. Bahar dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur, Bogor, karena sejumlah alasan.
"Kalapas Gunung Sindur sudah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi, Rabu, 20 Mei 2020.
Rika mengatakan ada tiga pertimbangan pemindahan Bahar ke Nusakambangan. Salah satunya, keamanan.
Baca: Bahar bin Smith Dikurung di Sel Isolasi
Sejak Bahar kembali ditahan di Lapas Gunung Sindur, simpatisan Bahar terus menganggu ketertiban lapas. Mereka berkerumun, berteriak, dan berupaya provokatif hingga merusak pagar lapas.
"Pertimbangan kedua untuk kepentingan keamanan ketertiban dan pembinaan bagi yang bersangkutan," ucap Rika.
Bahar dipindahkan demi meredam gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditimbulkan simpatisan. Alasan terakhir, menghindari terjadinya pelanggaran protokol kesehatan covid-19 dari kerumunan massa simpatisan.
Bahar Bin Smith dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Kelas 1 Nusakambangan pada Selasa, 19 Mei 2020. Pemindahan dikawal aparat kepolisian.
"Pemindahan yang bersangkutan tidak ada maksud lainnya selain demi kepentingan pengamanan dan pembinaan untuk yang bersangkutan," tegas Rika.
Jakarta: Terpidana kasus penganiayaan Bahar Bin Smith dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Batu Nusakambangan, Jawa Timur. Bahar dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur, Bogor, karena sejumlah alasan.
"Kalapas Gunung Sindur sudah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi, Rabu, 20 Mei 2020.
Rika mengatakan ada tiga pertimbangan pemindahan Bahar ke Nusakambangan. Salah satunya, keamanan.
Baca:
Bahar bin Smith Dikurung di Sel Isolasi
Sejak Bahar kembali ditahan di Lapas Gunung Sindur, simpatisan Bahar terus menganggu ketertiban lapas. Mereka berkerumun, berteriak, dan berupaya provokatif hingga merusak pagar lapas.
"Pertimbangan kedua untuk kepentingan keamanan ketertiban dan pembinaan bagi yang bersangkutan," ucap Rika.
Bahar dipindahkan demi meredam gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditimbulkan simpatisan. Alasan terakhir, menghindari terjadinya pelanggaran protokol kesehatan covid-19 dari kerumunan massa simpatisan.
Bahar Bin Smith dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Kelas 1 Nusakambangan pada Selasa, 19 Mei 2020. Pemindahan dikawal aparat kepolisian.
"Pemindahan yang bersangkutan tidak ada maksud lainnya selain demi kepentingan pengamanan dan pembinaan untuk yang bersangkutan," tegas Rika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)