Bogor: Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar bin Smith, tidak bisa dijenguk siapa pun hingga kini. Lantaran, Bahar menempati sel isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Ya belum boleh dijenguk, karena masih di isolasi. Sel isolasi ada teroris, narkoba dan lain-lain sebagainya," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Mulyadi, di Bogor, Selasa, 19 Mei 2020, melansir Antara.
Namun, Mulyadi mengaku tidak tahu alasan penempatan Bahar di sel isolasi. Dia menerangkan penempatan Bahar di sel isolasi atas perintah kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
"Karena perintah dari Kanwil, kita hanya dititipi saja. Awalnya kan beliau (Bahar bin Smith) dari LP Cibinong," tuturnya.
Baca: Bahar bin Smith Kembali Mendekam di Penjara
Mulyadi menerangkan, Smith mulai menempati blok A kamar 1.4 di LP Gunung Sindur sekitar pukul 03.00 WIB. Bahar diantar sejumlah personel Polres Bogor.
Dia mengaku tak tahu berapa lama Bahar ditempatkan di sel isolasi. Hal itu tergantung perintah Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM Jawa Barat.
Bahar sebelumnya dijemput petugas pemasyarakatan dan kembali ditahan, karena program asimilasinya dicabut. Bahar sempat diperingatkan petugas pemasyarakatan karena kembali berdakwah di pondok pesantren. Sehingga dinilai mengundang massa, dan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pada Juli 2019, Bahar divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan masa tahanan oleh majelis hakim. Bahar sempat dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong lewat program asimilasi pada Sabtu, 16 Mei 2020.
Bogor: Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar bin Smith, tidak bisa dijenguk siapa pun hingga kini. Lantaran, Bahar menempati sel isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Ya belum boleh dijenguk, karena masih di isolasi. Sel isolasi ada teroris, narkoba dan lain-lain sebagainya," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Mulyadi, di Bogor, Selasa, 19 Mei 2020, melansir Antara.
Namun, Mulyadi mengaku tidak tahu alasan penempatan Bahar di sel isolasi. Dia menerangkan penempatan Bahar di sel isolasi atas perintah kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
"Karena perintah dari Kanwil, kita hanya dititipi saja. Awalnya kan beliau (Bahar bin Smith) dari LP Cibinong," tuturnya.
Baca: Bahar bin Smith Kembali Mendekam di Penjara
Mulyadi menerangkan, Smith mulai menempati blok A kamar 1.4 di LP Gunung Sindur sekitar pukul 03.00 WIB. Bahar diantar sejumlah personel Polres Bogor.
Dia mengaku tak tahu berapa lama Bahar ditempatkan di sel isolasi. Hal itu tergantung perintah Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM Jawa Barat.
Bahar sebelumnya dijemput petugas pemasyarakatan dan kembali ditahan, karena program asimilasinya dicabut. Bahar sempat diperingatkan petugas pemasyarakatan karena kembali berdakwah di pondok pesantren. Sehingga dinilai mengundang massa, dan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pada Juli 2019, Bahar divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan masa tahanan oleh majelis hakim. Bahar sempat dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong lewat program asimilasi pada Sabtu, 16 Mei 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)