Ketua Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda/ANT/Muhammad Iqbal
Ketua Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda/ANT/Muhammad Iqbal

Pelaku di Bawah Umur Kasus Pemerkosaan di Bengkulu Wajib Direhabilitasi

Intan fauzi • 04 Mei 2016 14:26
medcom.id, Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengharuskan pelaku pemerkosaan remaja 14 tahun di Bengkulu yang masih di bawah umur direhabilitasi. Namun, mereka tetap menjalani proses hukuman pidana.
 
"Harus wajib (rehabilitasi), untuk pelaku anak itu wajib rehabilitasi," kata Ketua Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda kepada Metrotvnews.com di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu (4/5/2016).
 
Rehabilitasi wajib dilakukan karena bukan tidak mungkin pelaku di bawah umur ini mengulang kesalahan yang sama. Rehabilitasi dilakukan sampai mental para pelaku sudah bisa dinyatakan pulih.

"Jika tidak segera direhab tuntas bisa berubah jadi orang dewasa yang lebih sadis," kata Erlinda.
 
(Baca juga: 7 Pemerkosa ABG di Bengkulu Masih di Bawah Umur)
 
Erlinda menjelaskan, pelaku di bawah umur juga merupakan korban. Lingkungan yang rusak membentuk mereka berani melakukan kejahatan seksual.
 
"Mereka jadi pelaku sadis saat ini akibat dari keluarga yang tidak mampu memberikan yang mereka butuhkan, lingkungan menciptakan mereka, termasuk ada minuman keras, lingkungan telah menciptakan mereka jadi anak yang agresif," ucap Erlinda.
 
Pelaku di Bawah Umur Kasus Pemerkosaan di Bengkulu Wajib Direhabilitasi
Ilustrasi/Foto Dok MI
 
Rehabilitasi juga dibutuhkan keluarga korban. Rehabilitasi perlu dilakukan untuk nama dan berbagai aspek lainnya.
 
"Kita dorong restitusi keluarga korban," ujar Erlinda.Kejadian yang menimpa Y berawal saat 14 pelaku berpesta minuman keras jenis tuak di salah satu rumah tersangka. Korban yang baru pulang dan masih mengenakan seragam biru putih melintas di lokasi itu. Melihat korban, pelaku langsung memerkosa dan membunuh serta membuang jasadnya ke jurang sedalam lima meter.
 
(Baca juga: 12 Pemerkosa ABG Bengkulu Ditangkap, 2 Masih Buron)
 
Korban diketahui meninggalkan rumah sejak Sabtu 2 April. Namun, keluarga baru menyadari korban hilang, Minggu 3 April.
 
Polisi telah menangkap 12 dari 14 pelaku. Dua pelaku masih dinyatakan buron, namun telah diketahui lokasi persembunyiannya.
 
Sementara itu, tujuh dari 12 pelaku merupakan anak di bawah umur. Polisi melakukan pemberkasan terpisah untuk pelaku di bawah umur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan