Ilustrasi KPK. Foto: Dok/MI.
Ilustrasi KPK. Foto: Dok/MI.

KPK Periksa Walkot Tasikmalaya terkait Suap Dana Perimbangan

Juven Martua Sitompul • 14 Agustus 2018 11:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018.
 
"Budi Budiman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YP (PNS Kemenkeu Yaya Purnomo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 14 Agustus 2018.
 
Penyidik juga memanggil anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz, Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Abd Mukti Keliobas dan ibu rumah tangga yakni Devi Nursanti.

"Mereka diperiksa untuk YP, Devi Nursanti juga diperiksa sebagai saksi untuk AMN (Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat Amin Santono)," kata Febri.
 
Febri tak memerinci hal yang akan digali penyidik dari para saksi. Diduga kuat, keempat saksi itu mengetahui ihwal suap dana perimbangan.
 
KPK memang tengah mendalami kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Salah satu yang ditelisik yakni dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
 
Baca juga: KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru Suap Dana Perimbangan
 
Lembaga Antirasuah tak membantah pihak yang tengah didalami perannya oleh penyidik adalah anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN Sukiman dan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono. Kediaman dua politikus itu sudah digeledah penyidik.
 
Dari kediaman Puji Suhartono,‎ tim menyita uang sebesar Rp1,4 miliar dalam pecahan dollar Singapura. Kemudian, dari rumah Sukiman tim menyita dokumen, sedangkan dari apartemen tenaga ahlinya, tim menyita satu unit mobil jenis Toyota Camry.
 
KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka ‎kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Keempatnya yakni Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan satu pihak swasta Ahmad Ghiast.
 
Dalam kasus ini, Ahmad Ghiast diduga telah menyuap Amin Santono ‎sebesar Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai proyek sekitar Rp25 miliar. Uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.
 
Uang Rp500 juta itu diberikan Amin Ghiast kepada Amin Santono dalam dua tahap. Tahap pertama, Ahmad Ghiast mentransfer uang Rp100 juta melalui Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan tahap kedua menyerahkan secara langsung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
 
Baca juga: Wabendum PPP Diduga Kecipratan Uang Suap Dana Perimbangan
 
‎Sementara itu, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang yakni, proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang serta proyek di Dinas PUPR Sumedang.
 
Atas perbuatannya, Amin, Eka, dan Yaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara Ghiast selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan