Rita Widyasari. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga.
Rita Widyasari. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga.

Perusahaan Lakukan Survei sebelum Menyuap Bupati Rita

Damar Iradat • 10 April 2018 14:39
Jakarta: PT Sawit Golden Prima milik Hery Susanto Gun alias Abun memenangi izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Abun diketahui memiliki kedekatan dengan Bupati Kukar nonaktif, Rita Widyasari.
 
PNS Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar A Faizal Nur Alam Sosang mengatakan, perusahaan Abun tersebut sempat mengikuti rapat izin lokasi bersama dengan PT Madu Izin Sejahtera. Saat itu, Faizal mengaku disuruh mengikuti rapat tersebut.
 
"Saya diminta untuk menghadiri undangan rapat koordinasi tim terpadu pelayanan perizinan," kata Faizal yang dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Abun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 10 April 2018.
 
Menurut Faizal, dalam rapat tersebut sempat dibahas agar dua perusahaan tersebut menyerahkan kajian yuridis hukum untuk perizinan lokasi usaha tersebut. Beberapa hari setelah rapat, perwakilan Pemerintah Kabupaten Kukar melaksanakan survei lokasi ke Desa Kupang Baru.
 
Pada survei lokasi izin usaha tersebut turut hadir perwakilan dari Sawit Golden Prima. Sementara itu, perwakilan dari Madu Indah Sejahtera tak diajak dalam survei lokasi tersebut.
 
"Berangkat sekitar pukul 08.00 WITA menggunakan speedboat punya Pemda ke kantor Kecamatan Muara Kaman, di pelabuhan saya lihat Timoty dan Alex, mereka perwakilan PT Sawit Golden Prima," tuturnya.
 
Baca: Pengusaha Didakwa Suap Bupati Rita Rp6 Miliar
 
Majelis hakim lalu mempertanyakan mengapa perwakilan PT Madu Indah Sejahtera tak ikut serta dalam survei lokasi tersebut. Menurut Faizal, PT Madu Indah Sejahtera memang tak diinformasikan soal survei izin lokasi tersebut.

 
 
Merasa tak puas, majelis hakim kembali mengonfirmasi hal tersebut ke Faizal. Sebab, menurut majelis hakim, izin survei lokasi tanpa PT Madu Sejahtera seakan tidak fair.
 
"Apa dari PT Sawit Golden Prima beri uang lelah ke semua anggota tim yang melakukan tinjau lapangan? Berarti kalah pastinya Madu, enggak ada yang beri uang lelah?" tanya hakim.
 
Faizal mengakui saat survei tersebut kantor tak memberi uang jalan. Uang tersebut malah diberikan oleh Alex dan Timoty selaku perwakilan dari PT Sawit Golden Prima.
 
"Dikasih dari Alex dan Timoty," singkat Faizal.
 
Abun didakwa menyuap Rita Widyasari senilai Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar. Pada 2009, Abun mengajukan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru.
 
Pengajuan izin mendapat kendala, sebab di lokasi yang sama, Kantor Pertanahan Kabupaten Kukar pernah menerbitkan pertimbangan teknis pertanahan untuk usaha perkebunan kelapa sawit kepada PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima.
 
Untuk memperlancar pengurusan izin, Abun mengutus stafnya, Hanny Kristianto, untuk mendekati Rita yang baru terpilih sebagai bupati Kukar. Hanny melaksanakan instruksi Abun dan pada Juni 2010. Dia menemui Rita dan menyampaikan permohonan ijin lokasi yang diajukan Abun.
 
Rita lalu menghubungi Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kabupaten Kukar Ismed Ade Baramuli. Ia meminta Ismed segera menyiapkan draf surat keputusan izin lokasi yang dimaksud.
 
Ismed kemudian menyiapkan draf SK tersebut yang isinya memberikan izin lokasi kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru seluas 16.000 hektare. Kemudian, Abun bersama Ismed serta Timotheus Mangintung membawa draf SK tersebut ke kediaman Rita di Tenggarong.
 
Rita menandatangani SK pemberian izin lokasi tersebut. Sebagai kompensasi, Abun kemudian menyerahkan uang sebesar Rp6 miliar kepada Rita.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan