Jakarta: Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun didakwa menyuap Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Suap itu terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar.
"Terdakwa Hery Susanto Gun alias Abun memberikan uang sebesar Rp6 miliar kepada Rita Widyasari selaku bupati Kukar periode 2010-2015," kata jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcayanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Maret 2018.
Jaksa mengatakan Abun adalah teman dekat ayah Rita, Syaukani Hasan Rais. Abun telah mengenal Rita jauh sebelum politikus Golkar itu menjabat sebagai orang nomor satu di Kukar.
Pada 2009, lanjut jaksa, Abun mengajukan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru. Namun, pengajuan izin mendapat kendala. Di lokasi yang sama, Kantor Pertanahan Kabupaten Kukar pernah menerbitkan pertimbangan teknis pertanahan untuk usaha perkebunan kelapa sawit kepada PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima.
Untuk memperlancar pengurusan izin, Abun mengutus stafnya, Hanny Kristianto, untuk mendekati Rita yang baru terpilih sebagai bupati Kukar. Hanny melaksanakan instruksi Abun dan pada Juni 2010. Dia menemui Rita dan menyampaikan permohonan ijin lokasi yang diajukan Abun.
Pada 30 Juni 2010, setelah Rita dilantik, Hanny kembali menghubungi sang bupati dan meminta agar izin tersebut segera ditandatangani. Rita lalu menghubungi Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kabupaten Kukar Ismed Ade Baramuli.
"Dalam percakapannya lewat telepon, Rita memerintahkan agar Ismed segera menyiapkan draf surat keputusan izin lokasi yang dimaksud," tegas jaksa.
Baca: Rincian Gratifikasi Rp469 Miliar Rita Widyasari
Ismed kemudian menyiapkan draf SK tersebut yang isinya memberikan izin lokasi kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru seluas 16.000 hektare. Kemudian, Abun bersama Ismed serta Timotheus Mangintung membawa draf SK tersebut ke kediaman Rita di Tenggarong.
Rita menandatangani SK pemberian izin lokasi tersebut. Sebagai kompensasi, Abun kemudian menyerahkan uang sebesar Rp6 miliar kepada Rita yang diberikan secara bertahap melalui rekening Bank Mandiri.
Atas perbuatannya, Abun didakwa melanggar Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GKdQdQ4N" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun didakwa menyuap Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Suap itu terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar.
"Terdakwa Hery Susanto Gun alias Abun memberikan uang sebesar Rp6 miliar kepada Rita Widyasari selaku bupati Kukar periode 2010-2015," kata jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcayanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Maret 2018.
Jaksa mengatakan Abun adalah teman dekat ayah Rita, Syaukani Hasan Rais. Abun telah mengenal Rita jauh sebelum politikus Golkar itu menjabat sebagai orang nomor satu di Kukar.
Pada 2009, lanjut jaksa, Abun mengajukan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru. Namun, pengajuan izin mendapat kendala. Di lokasi yang sama, Kantor Pertanahan Kabupaten Kukar pernah menerbitkan pertimbangan teknis pertanahan untuk usaha perkebunan kelapa sawit kepada PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima.
Untuk memperlancar pengurusan izin, Abun mengutus stafnya, Hanny Kristianto, untuk mendekati Rita yang baru terpilih sebagai bupati Kukar. Hanny melaksanakan instruksi Abun dan pada Juni 2010. Dia menemui Rita dan menyampaikan permohonan ijin lokasi yang diajukan Abun.
Pada 30 Juni 2010, setelah Rita dilantik, Hanny kembali menghubungi sang bupati dan meminta agar izin tersebut segera ditandatangani. Rita lalu menghubungi Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kabupaten Kukar Ismed Ade Baramuli.
"Dalam percakapannya lewat telepon, Rita memerintahkan agar Ismed segera menyiapkan draf surat keputusan izin lokasi yang dimaksud," tegas jaksa.
Baca: Rincian Gratifikasi Rp469 Miliar Rita Widyasari
Ismed kemudian menyiapkan draf SK tersebut yang isinya memberikan izin lokasi kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru seluas 16.000 hektare. Kemudian, Abun bersama Ismed serta Timotheus Mangintung membawa draf SK tersebut ke kediaman Rita di Tenggarong.
Rita menandatangani SK pemberian izin lokasi tersebut. Sebagai kompensasi, Abun kemudian menyerahkan uang sebesar Rp6 miliar kepada Rita yang diberikan secara bertahap melalui rekening Bank Mandiri.
Atas perbuatannya, Abun didakwa melanggar Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)