Terdakwa kasus suap mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono (kiri) menyimak kesaksian Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan). Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay.
Terdakwa kasus suap mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono (kiri) menyimak kesaksian Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan). Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay.

Mantan Dirjen Hubla Menghadapi Sidang Penuntutan

Damar Iradat • 19 April 2018 08:03
Jakarta: Persidangan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono segera rampung. Hari ini, Tonny bakal mendengar surat tuntutan yang disusun jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
 
Sidang penuntutan bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 19 April 2018. Pembacaan tuntutan ini dilakukan setelah majelis hakim dan jaksa selesai meminta keterangan dari para saksi.
 
Tonny menjadi pesakitan di meja hijau setelah tertangkap tangan oleh KPK pada 23 Agustus 2017. Tonny kedapatan menerima uang dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.

Tonny didakwa menerima suap Rp2,3 miliar dari Adi Putra. Uang itu ia terima secara bertahap melalui kartu ATM pemberian Adi Putra. 
 
Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Baca: Novanto Disebut dalam Sidang Suap Dirjen Hubla
 
Selain itu, Tonny juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak senilai Rp19,6 miliar. Uang itu diterima dalam bentuk sejumlah mata uang, mulai dari rupiah hingga dolar Amerika Serikat.
 
Atas gratifikasi ini, Tonny didakwa melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan