Jakarta: Frederik Radjawane, korban Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), dihadirkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Anak Frederik tewas ditabrak anggota DPRD Maluku Tengah Jimmy G Sitanala.
Dia diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai saksi uji materi UU kontroversial itu. Pasalnya, kehadiran UU MD3 mempersulit Frederik untuk mencarikan keadilan atas kematian anaknya.
"Pada 25 Maret 2018, anak saya ini pengojek. Pukul 06.00 ditabrak oleh seorang anggota DPRD Maluku Tengah, Kota Ambon, sehingga anak saya meninggal," kata Frederik di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Mei 2018.
Setelah insiden itu, Frederik mengurus pemindahan jenazah anaknya ke kampung halaman dan langsung melapor ke Polres Ambon. Namun, laporan tidak dapat diproses secara hukum lantaran terhalang oleh syarat dalam UU MD3.
Baca: Sidang Uji Materi UU MD3 Berlanjut di MK
"Di situ saya menanyakan kelanjutan perkara terhadap penabrakan anak saya. Polisi memang memeriksa yang bersangkutan, tapi tidak ditahan karena belum ada izin dari gubernur berkaitan dengan Undang-Undang MD3," tutur dia.
PSI juga menghadirkan Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara, sebagai saksi ahli. Bivitri bakal membedah pasal-pasal yang dianggapnya bermasalah dalam UU MD3.
Jakarta: Frederik Radjawane, korban Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), dihadirkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Anak Frederik tewas ditabrak anggota DPRD Maluku Tengah Jimmy G Sitanala.
Dia diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai saksi uji materi UU kontroversial itu. Pasalnya, kehadiran UU MD3 mempersulit Frederik untuk mencarikan keadilan atas kematian anaknya.
"Pada 25 Maret 2018, anak saya ini pengojek. Pukul 06.00 ditabrak oleh seorang anggota DPRD Maluku Tengah, Kota Ambon, sehingga anak saya meninggal," kata Frederik di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Mei 2018.
Setelah insiden itu, Frederik mengurus pemindahan jenazah anaknya ke kampung halaman dan langsung melapor ke Polres Ambon. Namun, laporan tidak dapat diproses secara hukum lantaran terhalang oleh syarat dalam UU MD3.
Baca: Sidang Uji Materi UU MD3 Berlanjut di MK
"Di situ saya menanyakan kelanjutan perkara terhadap penabrakan anak saya. Polisi memang memeriksa yang bersangkutan, tapi tidak ditahan karena belum ada izin dari gubernur berkaitan dengan Undang-Undang MD3," tutur dia.
PSI juga menghadirkan Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara, sebagai saksi ahli. Bivitri bakal membedah pasal-pasal yang dianggapnya bermasalah dalam UU MD3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)