Sidang uji materi di MK. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Sidang uji materi di MK. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Sidang Uji Materi UU MD3 Berlanjut di MK

Sunnaholomi Halakrispen • 03 Mei 2018 11:02
Jakarta: Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) kembali digelar. Persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan memperdengarkan keterangan ahli dari pemohon.
 
Dari jadwal yang diterima, sidang uji materi UU MD3 berlangsung pukul 11.00 WIB, Kamis, 3 Mei 2018. Sidang terakhir dilakukan pada Rabu, 11 April 2018, dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden Joko Widodo dan DPR.
 
Uji materi ini diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), dan tiga individu secara perserorangan. Para pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya atas pasal-pasal di UU MD3.

Pemohon menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3. Pasal-pasal ini dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, perlakuan tidak adil di hadapan hukum, bahkan pelanggaran hak asasi manusia.
 
Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan c, dan ayat (5) menyatakan DPR berhak memanggil paksa melalui kepolisian, bila pejabat, badan hukum, atau warga negara tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut oleh DPR. Pasal 73 ayat (5) menyebutkan dalam pemanggilan paksa, Polri diperbolehkan menyandera setiap orang paling lama 30 hari.
 
Pasal 122 huruf k dianggap telah bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Pasal itu memuat ketentuan legislator akan mengambil langkah hukum bagi siapa pun yang merendahkan martabat dan kehormatan DPR dan anggotanya.
 
Baca: Pemohon Uji Materi UU MD3 tak Punya Kedudukan Hukum
 
Hal ini kemudian dinilai para pemohon adalah upaya pembungkaman suara rakyat dalam memberikan kritik kepada penguasa legislatif. Ini bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan demokrasi.
 
Sementara itu, Pasal 245 ayat (1) memuat setiap anggota DPR memiliki hak imunitas secara luas. Ini dianggap mengancam kepastian hukum yang adil dan menciptakan diskriminasi di hadapan hukum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan