Jakarta: Si Kembar Rihana dan Rihani yang sempat dilaporkan kasus penipuan pre-order iPhone hingga senilai Rp35 miliar sudah dijatuhi vonis hukuman penjara. Mereka dinyatakan bersalah dan dihukum berbeda dengan menggunakan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutuskan 4 tahun penjara untuk Rihana. Kemudian Rihana diharuskan membayar denda Rp1 miliar.
"Menjatuhkan, pidana Rihana dengan pidana selama empat tahun," demikian seperti dibacakan hakim, Senin malam, 4 Desember 2023.
Sementara itu, Rihani divonis hukuman penjara lebih rendah ketimbang Rihana, yakni tiga tahun.
"Menjatuhkan, terdakwa Rihani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.
Si Kembar terbukti melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam hal ini, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian dalam transaksi elektronik.
Vonis mereka lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman penjara lima tahun.
Kasus Si Kembar ini mulai berproses sejak laporan polisi yang dibuat pada periode Juni-Oktober 2022 lalu. Setidaknya 18 korban yang membuat laporan tersebut.
Jakarta: Si Kembar Rihana dan Rihani yang sempat dilaporkan kasus
penipuan pre-order
iPhone hingga senilai Rp35 miliar sudah dijatuhi vonis hukuman penjara. Mereka dinyatakan bersalah dan dihukum berbeda dengan menggunakan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (
UU ITE).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutuskan 4 tahun penjara untuk Rihana. Kemudian Rihana diharuskan membayar denda Rp1 miliar.
"Menjatuhkan, pidana Rihana dengan pidana selama empat tahun," demikian seperti dibacakan hakim, Senin malam, 4 Desember 2023.
Sementara itu, Rihani divonis hukuman penjara lebih rendah ketimbang Rihana, yakni tiga tahun.
"Menjatuhkan, terdakwa Rihani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.
Si Kembar terbukti melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam hal ini, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian dalam transaksi elektronik.
Vonis mereka lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman penjara lima tahun.
Kasus Si Kembar ini mulai berproses sejak laporan polisi yang dibuat pada periode Juni-Oktober 2022 lalu. Setidaknya 18 korban yang membuat laporan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DHI)