Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang putusan penipuan kasus jual beli iPhone dengan terdakwa Rihana dan Rihani.
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang putusan penipuan kasus jual beli iPhone dengan terdakwa Rihana dan Rihani.

Kecewa Vonis Hakim, Kuasa Hukum Korban Penipuan Rihana-Rihani Bakal Ajukan Gugatan

Hendrik Simorangkir • 05 Desember 2023 17:27
Tangerang: Kuasa hukum para korban penipuan si kembar Rihana Rihani, Odie Hudiyanto mengaku kecewa dengan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terhadap vonis yang meringankan terdakwa. Menurutnya, terdakwa telah merugikan para korban hingga puluhan miliar.
 
Majelis hakim memutuskan dengan putusan yang berbeda terhadap kedua terdakwa Rihana Rihani. Rihana diputuskan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar subsider hukuman penjara 8 bulan, sedangkan Rihani dengan pidana penjara selama tiga tahun dan menyatakan terdakwa tetap ditahan.
 
"Jadi mestinya (hukuman) di atas 5 tahun, karena yang dipakai itu UU ITE, bukannya diputus 3 dan 4 tahun doang. Jumlah uangnya besar sekali puluhan miliar, jumlah korbannya juga banyak, jadi itu yang harus dipertimbangkan hakim," ujarnya, Selasa, 5 Desember 2023. 

Odie menuturkan, jika pasal yang diterapkan kepada Rihana Rihani hanya terkait Undang-Undang ITE, namun tidak ada tentang pasal penipuan.
 
"Kenapa pasalnya penipuan dan penggelapan itu menjadi hilang. Saya jadi bingung," katanya.
 
Odie menegaskan, jika pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke PN Tangerang. Hal tersebut diambil supaya terdakwa dapat mengembalikan semua uang dari para korban.
 
"Terdakwa tidak pantas hanya menjalani hukuman penjara. Mereka juga harus mengembalikan aset-aset hasil perbuatan tindakan pidananya," jelasnya.
 
"Saya selaku kuasa hukum dari 24 korban, sudah persiapkan gugatan perdata. Pointnya adalah menghukum tergugat Rihana Rihani itu mengembalikan uang-uang korban, rencananya minggu ini, hari Jumat kita masukin," sambungnya.
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang putusan penipuan kasus jual beli iPhone dengan terdakwa Rihana dan Rihani yang merugikan para korbannya senilai Rp35 miliar. Majelis hakim memutuskan hasilnya dengan putusan yang berbeda terhadap kedua terdakwa tersebut.
 
Sidang yang diketuai oleh Emy Tjahjani Widiastoeti, anggota hakim Indri Murtini, dan Subchi Eko Putro, dengan menghadirkan terdakwa Rihana dan Rihani terpisah yang digelar di ruang 3 PN Tangerang. 
 
Emy yang membacakan agenda itu menyatakan, terdakwa Rihana alias Nana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
 
"Memutuskan terdakwa Rihana pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar subsider hukuman penjara 8 bulan," ujar Emy.
 
"Bagaimana terdakwa atas putusan tersebut, dipikir-pikir atau menerima?" tanya Emy kepada Rihana. 
 
"Dipikir-pikir dulu yang mulia," jawab Rihana. 
 
Adapun vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Jaksa menuntut terdakwa Rihana dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp1 miliar.
 
Selain itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam kasus penipuan pre-order iPhone terhadap para resellernya. Dia terbukti telah melanggar Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan.
 
"Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Rihani alias Nani binti Muslih telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain," kata majelis hakim.
 
"Menjatuhkan, terdakwa Rihani dengan pidana penjara selama tiga tahun dan menyatakan terdakwa tetap ditahan. Bagaimana terdakwa atas putusan itu, dipikir-pikir atau menerima?" tanya majelis hakim.
 
"Dipikir-pikir yang mulia," jawab Rihani.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan