Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: MI/Ramdani
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: MI/Ramdani

Jokowi Intervensi KPK, Demokrat Sarankan DPR Panggil Agus Rahardjo

Siti Yona Hukmana • 02 Desember 2023 14:18
Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menyarankan agar pimpinan DPR memanggil mantan Ketua KPK Agus Raharjo. Pemanggilan dinilai perlu dilakukan usai Agus bercerita pernah dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diminta menyetop kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (E-KTP) yang melibatkan Ketua DPR kala itu, Setya Novanto (Setnov).
 
"DPR sebaiknya panggil eks Ketua KPK Agus Rahardjo atau Pak Agus datang ke DPR menerangkan lebih rinci pernyataannya ini," kata Benny saat dikonfirmasi, Sabtu, 2 Desember 2023.
 
Benny mengatakan anggota dewan selaku wakil rakyat perlu mendengarkan langsung keterangan Agus. Hal tersebut untuk memastikan kebenaran peristiwa yang dialami Agus saat menjadi Ketua KPK pada 2015-2019.
 
Baca: Firli soal Agus Rahardjo Diintervensi Jokowi: Semua Pimpinan KPK Akan Mengalami

"Apa betul Presiden Jokowi mengintervensi proses hukum di KPK. Jangan sebar hoaks ke masyarakat, sebab kalau cerita ini benar rakyat bisa marah," ungkap Benny.

Agus Rahardjo Ungkap Pernah Diintervensi Presiden Jokowi
 
Sebelumnya, viral di media sosial pengakuan pimpinan KPK Periode 2015-2019 Agus Rahardjo terkait dirinya pernah dipanggil dan dimarahi oleh Presiden Jokowi. Dalam potongan wawancara tersebut, Agus mengatakan hal ini untuk pertama kali ia ungkap ke publik.
 
"Saya pikir kan baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian ditonton orang banyak," kata Agus.
 
Menurut Agus, kala itu ia dipanggil Jokowi karena sang Presiden memintanya untuk menghentikan kasus e-KTP yang menyeret nama Setya Novanto.
 
"Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara). Presiden sudah marah, baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’," cerita Agus.
 
"Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov," sambungnya.
 
Namun, Agus tidak menjalankan perintah tersebut. Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e-KTP dengan dengan tersangka Setnov sudah terbit tiga minggu sebelum ia dipanggil. Lalu alasan lainnya adalah saat itu masih independen dan tidak ada mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
 
"Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu di KPK itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan itu," ungkap Agus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan