Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Medcom.id/Siti Yona
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Medcom.id/Siti Yona

Firli soal Agus Rahardjo Diintervensi Jokowi: Semua Pimpinan KPK Akan Mengalami

Siti Yona Hukmana • 02 Desember 2023 07:32
Jakarta: Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, mengomentari perihal pengakuan mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, yang mengaku diintervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menangani kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Firli menganggap itu lumrah.
 
"Ya kita menyadari, saya kira setiap pimpinan menghadapi segala tantangan, hambatan. Bahkan juga bisa jadi intervensi maupun tekanan, karenanya jangan pernah menjadi pimpinan KPK," kata Firli usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu, 2 Desember 2023.
 
Firli mengatakan setiap pimpinan KPK harus berani menghadapi tekanan. Dia mengeklaim kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjeratnya merupakan intervensi dari kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Sehingga, dia harus melawan. Dia meyakini perlawanan dari intervensi dan tekanan sesungguhnya untuk menyelamatkan Indonesia dari praktik korupsi.
 
"Saya kira semua orang akan alami tekanan, intervensi, dan lain-lain, tinggal kita milih apakah berani untuk melawan tekanan atau tidak, rekan-rekan (awak media) pasti melihat kenapa akhir-akhir ini terjadi, mungkin juga ada tekanan, atau lain-lainnya," tutur mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu.
 
Viral di media sosial pengakuan pimpinan KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo, terkait dirinya pernah dipanggil dan dimarahi Presiden Jokowi. Dalam potongan wawancara tersebut, Agus mengatakan hal ini untuk pertama kali ia ungkap ke publik.
 
"Saya pikir kan baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian ditonton orang banyak," kata Agus.
 
Baca Juga: Viral Pengakuan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Dipanggil dan Dimarahi Jokowi

Menurut Agus, kala itu ia dipanggil Jokowi karena sang presiden memintanya untuk menghentikan kasus e-KTP yang menyeret nama Setya Novanto.
 
"Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara). Presiden sudah marah, baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’," cerita Agus.
 
"Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov," sambung dia.

Agus Rahardjo tolak perintah Jokowi

Agus tidak menjalankan perintah tersebut. Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e-KTP dengan tersangka Setnov sudah terbit tiga minggu sebelum ia dipanggil.
 
Lalu alasan lainnya adalah saat itu KPK independen dan tidak ada mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
 
"Saya bicara apa adanya saja, Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, di KPK itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan itu," ungkap Agus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan