Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Penahanan Tersangka Korupsi Taspen, KPK: Butuh Waktu

Candra Yuri Nuralam • 21 April 2024 07:09
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bakal menahan semua tersangka kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Namun, upaya paksa itu disebut masih membutuhkan waktu.
 
“Mengenai (kasus di) Taspen juga demikian, nanti pasti kami panggil (tersangkanya) dan dilakukan penahanan terhadap semua tersangka, KPK cuma ini kan butuh waktu,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu, 21 April 2024.
 
Ali enggan memerinci target waktu penahanan para tersangka. Menurut dia, penyidik masih mengupayakan penyelesaian berkas perkara para tersangka.

“Ketika kemudian nanti sudah cukup (bukti) dan penyidik memerlukan waktu untuk melakukan penahanan sebagai kewenangannya pasti dilakukan penahanan,” ujar Ali.
 
Baca juga: KPK Periksa Wakil Komut BTN, Diminta Jelaskan Mekanisme Investasi di Taspen

KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen (Persero), dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.
 
KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
 
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan