Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Diperiksa Dugaan Rasuah Gubernur Maluku Utara, Direktur PT SM Kooperatif

Candra Yuri Nuralam • 01 Maret 2024 22:28
Jakarta: Direktur PT Smart Marsindo (SM) Shanty Alda Nathalia memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Shanty diperiksa sebagai saksi dugaan rasuan Gunernur nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasalbi.
 
"Saya hadir memenuhi panggilan KPK karena sebagai Warga Negara yang baik dan alhamdulillah semua lancar," kata Shanty di Gedung KPK, 1 Maret 2024.
 
Dia mengaku tidak ada hambatan selama proses pemeriksaan. Sikap kooperatif diyakini memperlancar pemeriksaan penyidik.

Kepala Bagian Pemberitaan  KPK Ali Fikri membenarkan Shanty kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Shanty diperiksa sebagai saksi.
 
"Informasi yang kami peroleh betul," ujar Ali Fikri.
 
Baca juga: Usut Kasus Dugaan Suap di Malut, Upaya Bersih-bersih KPK Didukung

KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka adalah Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.
 
Atas perbuatannya, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan