Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK: Uang Dipakai untuk Sewa Hotel

Fachri Audhia Hafiez • 20 Desember 2023 14:13
Jakarta: Total temuan awal dari hasil korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba senilai Rp2,2 miliar. Sebagian dari uang haram itu digunakan untuk sewa hotel dan bayar dokter gigi.
 
"Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK (Abdul Ghani) berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Desember 2023.
 
KPK belum memerinci besaran dari penggunaan uang korupsi untuk aktivitas Abdul. Namun, KPK telah menyita bagian dari nilai rasuah itu senilai Rp725 juta.

Abdul ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan bersama lima orang lainnya. Yakni, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara, Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara, Daud Ismail; Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan; ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahim; dan swasta, Stevi Thomas.
 
Sementara satu tersangka lainnya, swasta Kristian Wulsan belum ditahan. Ia masih dalam tahap pemanggilan.
 
Baca juga: Bertambah, KPK Tangkap 18 Orang di OTT Maluku Utara

 
Mereka disangkakan terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Adapun proyek yang akan dimainkan itu yakni proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara dengan nilai pagu anggaran sebanyak Rp500 miliar.
 
Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan