Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Total, ada 18 pihak yang ditangkap.
“Dalam kegiatan tangkap tangan di Maluku Utara, sejauh ini 18 orang yang diamankan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Desember 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci identitas tiga orang yang baru ditangkap. Mereka semua kini masih dimintai keterangan oleh tim Lembaga Antirasuah.
Lebih lanjut, Ali menyebut ada sejumlah uang yang ditemukan tim penangkapan. Tapi, jumlahnya belum bisa dipaparkan ke publik saat ini.
“Jumlahnya masih terus dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap,” ujar Ali.
Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan, dan pengadaan barang serta jasa. Mereka yang ditangkap ketahuan sedang menyerahkan uang terkait tindak pidana tersebut.
KPK memiliki aturan main 1x24 jam dalam OTT. Jika sudah rampung semuanya, kronologi perkara sampai identitas pihak yang ditangkap akan dipaparkan melalui konferensi pers.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga orang terkait operasi tangkap tangan (
OTT) yang menjerat Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Total, ada 18 pihak yang ditangkap.
“Dalam kegiatan tangkap tangan di Maluku Utara, sejauh ini 18 orang yang diamankan,” kata juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Desember 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci identitas tiga orang yang baru ditangkap. Mereka semua kini masih dimintai keterangan oleh tim Lembaga Antirasuah.
Lebih lanjut, Ali menyebut ada sejumlah uang yang ditemukan tim penangkapan. Tapi, jumlahnya belum bisa dipaparkan ke publik saat ini.
“Jumlahnya masih terus dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap,” ujar Ali.
Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan, dan pengadaan barang serta jasa. Mereka yang ditangkap ketahuan sedang menyerahkan uang terkait tindak pidana tersebut.
KPK memiliki aturan main 1x24 jam dalam OTT. Jika sudah rampung semuanya, kronologi perkara sampai identitas pihak yang ditangkap akan dipaparkan melalui konferensi pers.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)