Jakarta: Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menyesalkan pernyataan yang dilontarkan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata terkait penangkapan Harun Masiku dalam waktu seminggu. Menurut Prawasd statement tersebut hanya menghambat proses penangkapan itu sendiri.
“Sebenarnya tindakan yang tidak perlu dari statement Pak Alex ini membuat kisruh di masyarakat,” kata Praswad dalam tayangan Metro TV, Kamis, 20 Juni 2024.
Praswad mengatakan, pekerjaan panjang dan operasi besar-besaran untuk menangkap Harun Masiku dapat berakhir sia-sia hanya karena pernyataan-pernyataan yang seharusnya tidak disampaikan. Meski demikian, dia meyakini KPK akan terus melakukan sejumlah upaya pencarian.
“Saya yakin KPK pasti terus bekerja, karena kita tahu persis bagaimana sistem di KPK berjalan. Jadi tidak peduli siapapun pemimpinnya, operasi penyelidikan maupun penyidikan terus berjalan,” tutur Praswad.
Praswad juga mengingatkan para penyidik KPK, jika keberadaan Harun Masiku telah diketahui segera dilakukan penangkapan dan tak perlu menunggu lama. Apalagi mengeluarkan pernyataan yang malah dapat membuat Harun melarikan diri.
Menurut Praswad, belum tertangkapnya Harun Masiku bukan karena KPK tak mampu, melainkan tidak ada keinginan yang kuat untuk menangkapnya.
“Tidak ada political will atau good will dari pimpinan saat era Firli Bahuri dan menurut saya ini menjadi permasalahan utama Harun Masiku itu bukan pada kapasitas atau resource yang dimiliki KPK,” kata dia.
Dia juga menjelaskan KPK sebenarnya memiliki kemampuan melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Harun Masiku. Tapi, sejak 8 Januari 2020 pimpinan KPK seperti slow respons dalam menanggapi persoalan ini.
“Di lapangan seperti slow respons tetapi di media seperti semangat 45. Ini suatu kritik bagi teman-teman KPK,” tuturnya.
Sebagai informasi, Harun Masiku adalah mantan caleg dari PDI Perjuangan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka karena menyuap komisioner KPU, Wahyu Setiawan Rp600 juta demi memudahkan langkahnya menjadi anggota DPR lewat jalur PAW.
Harun selalu mangkir dari panggilan KPK, sehingga sejak 20 Januari 2020 Harun dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Jakarta: Ketua
IM57+ Institute Praswad Nugraha menyesalkan pernyataan yang dilontarkan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Alexander Marwata terkait penangkapan
Harun Masiku dalam waktu seminggu. Menurut Prawasd statement tersebut hanya menghambat proses penangkapan itu sendiri.
“Sebenarnya tindakan yang tidak perlu dari statement Pak Alex ini membuat kisruh di masyarakat,” kata Praswad dalam tayangan Metro TV, Kamis, 20 Juni 2024.
Praswad mengatakan, pekerjaan panjang dan operasi besar-besaran untuk menangkap Harun Masiku dapat berakhir sia-sia hanya karena pernyataan-pernyataan yang seharusnya tidak disampaikan. Meski demikian, dia meyakini KPK akan terus melakukan sejumlah upaya pencarian.
“Saya yakin KPK pasti terus bekerja, karena kita tahu persis bagaimana sistem di KPK berjalan. Jadi tidak peduli siapapun pemimpinnya, operasi penyelidikan maupun penyidikan terus berjalan,” tutur Praswad.
Praswad juga mengingatkan para penyidik KPK, jika keberadaan Harun Masiku telah diketahui segera dilakukan penangkapan dan tak perlu menunggu lama. Apalagi mengeluarkan pernyataan yang malah dapat membuat Harun melarikan diri.
Menurut Praswad, belum tertangkapnya Harun Masiku bukan karena KPK tak mampu, melainkan tidak ada keinginan yang kuat untuk menangkapnya.
“Tidak ada
political will atau
good will dari pimpinan saat era Firli Bahuri dan menurut saya ini menjadi permasalahan utama Harun Masiku itu bukan pada kapasitas atau resource yang dimiliki KPK,” kata dia.
Dia juga menjelaskan KPK sebenarnya memiliki kemampuan melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Harun Masiku. Tapi, sejak 8 Januari 2020 pimpinan KPK seperti slow respons dalam menanggapi persoalan ini.
“Di lapangan seperti slow respons tetapi di media seperti semangat 45. Ini suatu kritik bagi teman-teman KPK,” tuturnya.
Sebagai informasi, Harun Masiku adalah mantan caleg dari PDI Perjuangan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka karena menyuap komisioner KPU, Wahyu Setiawan Rp600 juta demi memudahkan langkahnya menjadi anggota DPR lewat jalur PAW.
Harun selalu mangkir dari panggilan KPK, sehingga sejak 20 Januari 2020 Harun dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)