Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni miris dengan ulah Sofyan, calon anggota legislatif terpilih (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang. Dia ditangkap gara-gara terlibat dalam peredaran 70 kilogram sabu.
"Miris sekali sebenarnya kalau melihat kasus narkoba seperti ini, terutama karena pelakunya oknum caleg terpilih. Apa enggak malu sama masyarakat dapilnya? Kan seharusnya dia memberi contoh perilaku yang baik," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu bersyukur oknum caleg terpilih DPRK Tamiang tersebut ditangkap sebelum dilantik. Dikhawatirkan, pelaku menggunakan jabatannya sebagai anggota dewan melancarkan bisnis haram tersebut.
"Karena tidak kebayang potensi abuse of power yang akan dia lakukan nantinya,” ungkap dia.
Legislator asal Tanjung Priok itu mendukung tindakan tegas aparat. Sebab, para oknum yang tidak amanah ini kerap membuat citra perwakilan rakyat buruk di mata masyarakat.
“Nah oknum begini-begini lah yang buat citra perwakilan rakyat kadang jadi jelek di mata masyarakat. Jabatan dipakai cuma buat cari akses dan keuntungan pribadi,” tutup Sahroni.
Selain itu, Sahroni mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri. Tindakan yang dilakukan aparat dinilai sudah tepat, yaitu menindak pelaku kejahatan tanpa melihat latar belakangnya.
"Harus selalu seperti ini, meski pelakunya itu oknum politisi, oknum pejabat, hingga oknum aparat sekalipun. Tidak boleh ada ketakutan. Ketahuan, terbukti, sikat. Karena mereka ini yang jelas-jelas punya tanggung jawab menjaga generasi bangsa, tapi malah merusaknya dengan keegoisan pribadi,” ujar dia.
Sebelumnya, calon anggota legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Dapil 2, Sofyan, ditangkap Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, pada Sabtu, 25 Mei 2024. Dia terjerat kasus narkoba.
"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Dirtipid Narkoba Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Senin, 27 Mei 2024.
Mukti mengatakan Sofyan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2024. Barang bukti dalam perkara ini berupa 70 kilogram (kg) sabu.
"Berdasarkan giat analisis dan profilling telah dipetakan tempat-tempat persembunyian dimana tersangka DPO (daftar pencarian orang) melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang - Medan) selama 3 minggu," ujar Mukti.
Jakarta: Wakil Ketua
Komisi III DPR Ahmad Sahroni miris dengan ulah Sofyan, calon anggota legislatif terpilih (caleg) terpilih DPRK
Aceh Tamiang. Dia ditangkap gara-gara terlibat dalam peredaran 70 kilogram
sabu.
"Miris sekali sebenarnya kalau melihat kasus narkoba seperti ini, terutama karena pelakunya oknum caleg terpilih. Apa enggak malu sama masyarakat dapilnya? Kan seharusnya dia memberi contoh perilaku yang baik," kata
Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu bersyukur oknum
caleg terpilih DPRK Tamiang tersebut ditangkap sebelum dilantik. Dikhawatirkan, pelaku menggunakan jabatannya sebagai anggota dewan melancarkan bisnis haram tersebut.
"Karena tidak kebayang potensi
abuse of power yang akan dia lakukan nantinya,” ungkap dia.
Legislator asal Tanjung Priok itu mendukung tindakan tegas aparat. Sebab, para oknum yang tidak amanah ini kerap membuat citra perwakilan rakyat buruk di mata masyarakat.
“Nah oknum begini-begini lah yang buat citra perwakilan rakyat kadang jadi jelek di mata masyarakat. Jabatan dipakai cuma buat cari akses dan keuntungan pribadi,” tutup Sahroni.
Selain itu, Sahroni mengapresiasi kinerja
Bareskrim Polri. Tindakan yang dilakukan aparat dinilai sudah tepat, yaitu menindak pelaku kejahatan tanpa melihat latar belakangnya.
"Harus selalu seperti ini, meski pelakunya itu oknum politisi, oknum pejabat, hingga oknum aparat sekalipun. Tidak boleh ada ketakutan. Ketahuan, terbukti, sikat. Karena mereka ini yang jelas-jelas punya tanggung jawab menjaga generasi bangsa, tapi malah merusaknya dengan keegoisan pribadi,” ujar dia.
Sebelumnya, calon anggota legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Dapil 2, Sofyan, ditangkap Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, pada Sabtu, 25 Mei 2024. Dia terjerat kasus narkoba.
"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Dirtipid Narkoba Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Senin, 27 Mei 2024.
Mukti mengatakan Sofyan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2024. Barang bukti dalam perkara ini berupa 70 kilogram (kg) sabu.
"Berdasarkan giat analisis dan profilling telah dipetakan tempat-tempat persembunyian dimana tersangka DPO (daftar pencarian orang) melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang - Medan) selama 3 minggu," ujar Mukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)