Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto/Metro TV
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto/Metro TV

Kapolda Metro Tegaskan Pengusutan Tuntas Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Siti Yona Hukmana • 13 Oktober 2023 14:57
Jakarta: Pengusutan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dipastikan berlanjut. Polda Metro Jaya tak bisa menghentikan pengusutan dugaan pemerasan, meski Syahrul dijemput paksa oleh KPK pada Kamis, 12 Oktober 2023 malam.
 
"Enggak mungkin lah misalnya tiba-tiba kita hentikan tanpa ada dasar," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Oktober 2023.
 
Menurut dia, penjemputan paksa Syahrul tak dapat menghentikan pengusutan pelaporan dugaan pemerasan itu. Pihaknya tengah menguji kebenaran laporannya melalui pemeriksaan saksi-saksi.

"Karena itu kita sudah yakin menemukan ada peristiwa pidananya, maka sudah naik sidik, setelahnya itu baru dipanggil saksi-saksi nya, gitu," ujar jenderal bintang dua itu.
 
Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.
 
Baca: Polda Metro akan Periksa Ketua Firli Bahuri Kasus Pemerasan SYL

Total sudah 12 saksi diperiksa dalam proses penyidikan. Saksi itu di antaranya mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
 
Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan