Jakarta: Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang ada konsekuensi hukum buat Ketua KPK Firli Bahuri bila kabar pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo benar adanya. Terlebih, pertemuan itu disebut-sebut terjadi di tengah penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Saut menegaskan Pasal 36 Undang-Undang tentang KPK melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara.
"Itu ancaman pidananya kan 5 tahun. Dan sebenernya juga deliknya kan bukan delik aduan," ujar Saut kepada Media Indonesia, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Ia menilai kasus ini perlu mendapat perhatian seluruh pihak, tak terkecuali Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Negara dinilai perlu turun tangan menyelesaikan sengkarut di KPK.
"Kita berharap Presiden memiliki persepsi yang sama dengan kita yang ada di civil society, yang paham dan punya passion terhadap Undang-Undang KPK dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebaiknya didengar," kata Saut.
Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Pemerasan diduga terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sebanyak enam saksi sudah diperiksa, termasuk eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Kasus ini juga sudah naik tingkat ke tahap penyidikan.
Jakarta: Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Saut Situmorang ada konsekuensi hukum buat Ketua KPK Firli Bahuri bila kabar pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo benar adanya. Terlebih, pertemuan itu disebut-sebut terjadi di tengah penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Saut menegaskan Pasal 36 Undang-Undang tentang KPK melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara.
"Itu ancaman pidananya kan 5 tahun. Dan sebenernya juga deliknya kan bukan delik aduan," ujar Saut kepada
Media Indonesia, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Ia menilai kasus ini perlu mendapat perhatian seluruh pihak, tak terkecuali Presiden Joko Widodo (
Jokowi). Kepala Negara dinilai perlu turun tangan menyelesaikan sengkarut di KPK.
"Kita berharap Presiden memiliki persepsi yang sama dengan kita yang ada di
civil society, yang paham dan punya
passion terhadap Undang-Undang KPK dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebaiknya didengar," kata Saut.
Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Pemerasan diduga terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sebanyak enam saksi sudah diperiksa, termasuk eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Kasus ini juga sudah naik tingkat ke tahap penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)