Ketua KPK Firli Bahuri konferensi pers penangkapan tersangka suap penanganan perkara di MA. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Ketua KPK Firli Bahuri konferensi pers penangkapan tersangka suap penanganan perkara di MA. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Sudrajad Dimyati Diminta Kooperatif, Kalau Tidak Bakal Dijemput Paksa KPK

Fachri Audhia Hafiez • 23 September 2022 09:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Hakim Agung Sudrajad Dimyati serta tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka diminta kooperatif dan segera menghadap ke penyidik Lembaga Antikorupsi.
 
"Keempatnya kita harapkan, perintahkan, sebagaimana undang-undang mereka bisa hadir. Pasti kalau tidak (hadir), tetap kita akan lakukan pencarian dan melakukan penangkapan," tegas Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2022.
 
KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam dugaan suap penanganan perkara di MA. Mereka yakni Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Redi (RD) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Dari 10 tersangka tersebut, Sudrajad, Redi, Ivan, dan Heryanto belum ditahan.
 

Baca: Berkelit, Penyuap Hakim Agung MA Mengaku Sebagai Korban


Penetapan tersangka tersebut berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Temuan SGD205 ribu dan Rp50 juta yang diduga terkait suap penanganan perkara jadi barang bukti kuat untuk menyeret para tersangka.
 
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan