Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Yosep Parera sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Yosep mengeklaim menjadi korban dalam kasus ini.
"Salah satu korbannya adalah kita," kata Yosep usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2022.
Dia berdalih menjadi korban dari sistem yang buruk di Indonesia. Menurut dia, sistem itu memaksa pengurusan perkara harus dibarengi dengan pemberian uang.
Yosep mengaku salah telah memberi suap ke Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Dia memohon maaf kepada seluruh pengacara di Indonesia karena perbuatan tercelanya.
"Kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami," ujar Yosep.
Yosep siap dihukum dengan vonis berat. Dia yakin permasalahan ini bisa membuatnya tidak lagi menyuap pejabat negara setelah masa penahanan selesai.
Di samping itu, Yosep membantah sebagai pihak pertama yang menawarkan uang suap. Dia mengaku diminta pihak tertentu.
"Ada permintaan lah," tutur Yosep.
KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Mereka yakni Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial MA, Elly Tri Pangestu (ETP); PNS MA, Desy Yustria (DY); PNS MA, Muhajir Habibie (MH); PNS MA, Redi (RD); PNS MA, Albasri (AB); pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta pihak swasta Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, ES, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Yosep Parera sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Yosep mengeklaim menjadi korban dalam kasus ini.
"Salah satu korbannya adalah kita," kata Yosep usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2022.
Dia berdalih menjadi korban dari sistem yang buruk di Indonesia. Menurut dia, sistem itu memaksa pengurusan perkara harus dibarengi dengan pemberian uang.
Yosep mengaku salah telah memberi suap ke Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Dia memohon maaf kepada seluruh pengacara di Indonesia karena perbuatan tercelanya.
"Kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami," ujar Yosep.
Yosep siap dihukum dengan vonis berat. Dia yakin permasalahan ini bisa membuatnya tidak lagi menyuap pejabat negara setelah masa penahanan selesai.
Di samping itu, Yosep membantah sebagai pihak pertama yang menawarkan uang suap. Dia mengaku diminta pihak tertentu.
"Ada permintaan lah," tutur Yosep.
KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Mereka yakni Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial MA, Elly Tri Pangestu (ETP); PNS MA, Desy Yustria (DY); PNS MA, Muhajir Habibie (MH); PNS MA, Redi (RD); PNS MA, Albasri (AB); pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta pihak swasta Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, ES, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)