Papua: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan penegak hukum mengusut tuntas kasus pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap empat warga Mimika, Papua. Ia ingin semua pelaku diadili.
"Saya kira yang paling penting usut tuntas kemudian proses hukum," tegas Jokowi di Papua, Rabu, 31 Agustus 2022.
Kepala Negara telah memerintahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membantu proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian. Kasus mutilasi tersebut melibatkan enam oknum prajurit TNI AD.
"Ini tetap di-back up oleh TNI sehingga sekali lagi proses hukum harus berjalan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap TNI tidak pudar," kata Jokowi.
Sebanyak enam oknum prajurit TNI AD ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua. Tim penyidik dari Polisi Militer menahan mereka selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.
“Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai 17 September 2022," tutur Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya Selasa, 30 Agustus 2022.
Papua: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) menginstruksikan penegak hukum mengusut tuntas kasus pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap empat warga Mimika, Papua. Ia ingin semua pelaku diadili.
"Saya kira yang paling penting usut tuntas kemudian proses hukum," tegas Jokowi di Papua, Rabu, 31 Agustus 2022.
Kepala Negara telah memerintahkan Panglima TNI Jenderal
Andika Perkasa membantu proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian.
Kasus mutilasi tersebut melibatkan enam oknum prajurit TNI AD.
"Ini tetap di-
back up oleh TNI sehingga sekali lagi proses hukum harus berjalan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap TNI tidak pudar," kata Jokowi.
Sebanyak enam oknum prajurit TNI AD ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua. Tim penyidik dari Polisi Militer menahan mereka selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.
“Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai 17 September 2022," tutur Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya Selasa, 30 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)