Bupati Kabupaten Nduga, Namia Gwijangge memimpin langsung operasi pencarian sisa potongan tubuh di Sungai Arwana. Foto: Antara
Bupati Kabupaten Nduga, Namia Gwijangge memimpin langsung operasi pencarian sisa potongan tubuh di Sungai Arwana. Foto: Antara

Bupati Nduga Pimpin Pencarian Korban Mutilasi, Potongan Tubuh Korban ke-4 Belum Ditemukan

MetroTV • 31 Agustus 2022 10:49
Mimika: Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri bersinergi dengan masyarakat mencari satu korban mutilasi yang belum ditemukan di sekitar Sungai Arwana, Kampung Pigapu, Mimika Timur.
 
Korban tersebut adalah satu dari empat orang yang diduga ditembak dan dimutilasi oleh empat warga sipil dan enam oknum anggota TNI di Distrik Iwaka terkait jual beli senjata AK 47 dan Pistol FN pada Senin, 22 Agustus 2022.
 
Bupati Kabupaten Nduga, Namia Gwijangge memimpin langsung operasi pencarian sisa potongan tubuh di Sungai Arwana. Pencarian dilakukan menggunakan kapal motor dan mengitari sekitar sungai.

“Pola penyisiran kami tetap menyisiri kiri dan kanan, kami juga melengkapi (pencarian dengan) peralatan Underwater Searching Scan Device (USD),” ujar Kepala Kantor SAR Timika, George LM Randang dalam tayangan Primetime News, Metro TV, Selasa 30 Agustus 2022. 
 
Bupati Nduga Pimpin Pencarian Korban Mutilasi, Potongan Tubuh Korban ke-4 Belum Ditemukan
Pencarian jasad korban mutilasi di Timika, Papua. Foto: Metro TV
 
Baca: 6 Personel TNI Tersangka Penembakan dan Mutilasi di Papua Ditahan, Satu Pelaku Lain Buron

Proses pencarian difokuskan di area Sungai Pigapu hingga Poumako. Masyarakat yang tinggal di sekitar daerah tersebut diminta untuk melaporkan jika menemukan potongan jasad. Sebelumnya, tiga jasad korban lain telah ditemukan dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah. 
 
“Bantuan dari masyarakat sangat menentukan, karena sebelumnya sudah ditemukan juga oleh masyarakat dan sudah bersinergi dengan kepolisian. Nah itu sudah membantu ada tiga objek yang ditemukan, tinggal mencari sisanya,” pinta George. 
 
Kesepuluh tersangka diancam dengan pasal pembunuhan berencana dengan cara memutilasi korban dan menghilangkan barang bukti. Empat warga sipil dan enam oknum TNI tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
 
(Annisa Ambarwaty)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan