Ferdy Sambo. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Ferdy Sambo. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Inisiatif Chuck Putranto Senjata Makan Tuan, Berujung Terseret Kasus Sambo

Theofilus Ifan Sucipto • 12 Januari 2023 13:55
Jakarta: Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel heran dengan tindakan terdakwa Chuck Putranto. Chuck langsung mengamankan kamera pengintai (CCTV) soal pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tanpa perintah.
 
"Makanya karena inisiatif saudara, jadi duduk di sini (persidangan)?" kata Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 Januari 2023.
 
"Iya," jawab Chuck singkat.

Ahmad menyinggung pernyataan Chuck yang mengeklaim dirinya selalu bekerja sesuai prosedur. Klaim itu bertentangan dengan tindakan Chuck yang mengamankan CCTV tanpa perintah dan surat tugas.
 
"Saat itu saya sudah serahkan (CCTV) ke Polres (Jakarta Selatan)," kilah Chuck.
 
Ahmad langsung menegaskan pertanyaannya terkait pengamanan CCTV. Chuck mengaku seharusnya penyidik Polres Jakarta Selatan yang menunaikan tugas tersebut.
 

Baca: Chuck Putranto Kecewa Berat Usai Tahu Ferdy Sambo Berbohong


Chuck menyebut dirinya adalah sekretaris pribadi (spri) Ferdy Sambo. Sambo memerintahkan Chuck tanggap dalam situasi apapun dan satu suara dengan Sambo saat membicarakan hal kedinasan.
 
"Sehingga saya pikir (CCTV) ini di luar TKP, supaya tidak disalahgunakan, saya amankan untuk diserahkan ke Polres (Jakarta Selatan)," jelas dia.
 
"Ya iya, inisiatif saudara menjadikan saudara duduk di sini, begitu?" balas Ahmad yang diikuti anggukan kecil dari Chuck.
 
Chuck didakwa didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin serta Ferdy Sambo.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan