Jakarta: Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan perihal pangkat Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat di kepolisian. Richard berpangkat Bharada dan dikenal sebagai Bharada E saat dia terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Saudara di kepolisian adalah dengan pangkat Bharada?," tanya Hakim Wahyu saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 5 Januari 2023.
"Siap," ujar Bharada E.
"Di dalam pelatihan, saudara hanya pelatihan bagaimana menjalankan perintah?" tanya Hakim Wahyu lagi.
"Betul," ucap Bharada E.
Hakim Wahyu juga mendalami di level kepangkatan Bharada yang dinilai hanya menerima perintah. Dia belum berhak melakukan kewenangan lain misalnya, mengatur strategi.
"Di level pangkat saudara hanya menjalankan perintah, tidak untuk menganalisa atau mengatur strategi?," kata hakim.
"Betul," ujar Bharada E.
"Itu yang diajarkan dalam pelatihan? Kemudian saudara menembak?," ucap Hakim Wahyu.
"Siap. Menembak," ucap Bharada E.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Bharada E juga mendapat rekomendasi sebagai justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia satu-satunya terdakwa yang mendapat rekomendasi tersebut.
Jakarta: Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan perihal pangkat Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat di kepolisian. Richard berpangkat Bharada dan dikenal sebagai
Bharada E saat dia terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J.
"Saudara di kepolisian adalah dengan pangkat Bharada?," tanya Hakim Wahyu saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 5 Januari 2023.
"Siap," ujar Bharada E.
"Di dalam pelatihan, saudara hanya pelatihan bagaimana menjalankan perintah?" tanya Hakim Wahyu lagi.
"Betul," ucap Bharada E.
Hakim Wahyu juga mendalami di level kepangkatan Bharada yang dinilai hanya menerima perintah. Dia belum berhak melakukan kewenangan lain misalnya, mengatur strategi.
"Di level pangkat saudara hanya menjalankan perintah, tidak untuk menganalisa atau mengatur strategi?," kata hakim.
"Betul," ujar Bharada E.
"Itu yang diajarkan dalam pelatihan? Kemudian saudara menembak?," ucap Hakim Wahyu.
"Siap. Menembak," ucap Bharada E.
Bharada E didakwa melakukan
pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Bharada E juga mendapat rekomendasi sebagai
justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia satu-satunya terdakwa yang mendapat rekomendasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)