Orang tua Richard Eliezer alias Bharada E. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Orang tua Richard Eliezer alias Bharada E. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Orang Tua Bharada E Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi hingga Kapolri

Fachri Audhia Hafiez • 05 Januari 2023 14:34
Jakarta: Orang tua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Sunandang Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang, menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak. Ayah dan ibu Bharada E menyampaikan hal itu saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
 
"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua yang sudah mendukung Richard selama ini. Kami tidak bisa sebutkan satu per satu semua yang di luar sana dan juga yang pertama kepada bapak Presiden kita Bapak Jokowi dan juga bapak Kapolri, bapak Menkopolhukam bapak Kabareskrim dan tim khusus Irwasum dan Pak Dankor yang ada di Brimob sana semua," kata Rynecke di PN Jaksel, Kamis, 5 Januari 2023.
 
Rynecke juga mengaku merasakan kondisi keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia juga sudah meluapkan hal itu saat bertemu dengan keluarga Brigadir J.

"Kami sudah dipertemukan, sudah dua keluarga (bertemu), kami sangat-sangat berduka cita kepada keluarga besar Bang Yosua atau almarhum Yosua atas apa yang telah terjadi," ujar Rynecke.
 
Sementara, Sunandang berharap proses peradilan anaknya berjalan lancar. Bharada E diharapkan mendapat putusan yang adil.
 
"Kami tidak mengharapkan apa-apa yang berlebihan, tapi kami mengharapkan yang terbaik dari Tuhan, apa yang Tuhan berikan apa nanti hasilnya itu yang terbaik dari Tuhan itu harapan dari kami berdua sebagai orang tua," ucap Sunandang.
 

Baca juga: Jaksa Butuh Dua Pekan Susun Tuntutan Pidana Bharada E


 
Rynecke dan Sunandang menghadiri persidangan anaknya Bharada E yang diperiksa sebagai terdakwa. Bahkan, Bharada E mendapat pelukan dari kedua orang tuanya sebelum persidangan dimulai.
 
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
 
Bharada E juga mendapat rekomendasi sebagai justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia satu-satunya terdakwa yang mendapat rekomendasi tersebut.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan