Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) membutuhkan waktu dua pekan untuk menyusun tuntutan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Permohonan itu disampaikan jaksa saat persidangan.
"Mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu karena kami akan mendahulukan pokok dulu Yang Mulia," kata jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 5 Januari 2023.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meminta jaksa untuk hadir terlebih dahulu pada sidang satu pekan lagi. Bila tuntutan belum siap, maka pembacaan ditunda satu pekan lagi.
"Begini, kita tunda dulu di hari rabu, apabila masih membutuhkan waktu lagi baru kita tunda satu minggu lagi," jelas Hakim Wahyu.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Bharada E juga mendapat rekomendasi sebagai justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia satu-satunya terdakwa yang mendapat rekomendasi tersebut.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) membutuhkan waktu dua pekan untuk menyusun tuntutan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias
Bharada E. Permohonan itu disampaikan
jaksa saat persidangan.
"Mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu karena kami akan mendahulukan pokok dulu Yang Mulia," kata jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 5 Januari 2023.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meminta jaksa untuk hadir terlebih dahulu pada sidang satu pekan lagi. Bila tuntutan belum siap, maka pembacaan ditunda satu pekan lagi.
"Begini, kita tunda dulu di hari rabu, apabila masih membutuhkan waktu lagi baru kita tunda satu minggu lagi," jelas Hakim Wahyu.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Bharada E juga mendapat rekomendasi sebagai justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia satu-satunya terdakwa yang mendapat rekomendasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)