Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut kebebasan bersyarat narapidana merupakan bagian dari hak asasi. Hak itu bisa diambil jika narapidana sudah memenuhi hak hukum.
"Kalau hak hukum sudah dipenuhi sesuai aturan undang-undang yang berlaku maka menjadi hak asasi manusia, kan adagiumnya di dalam hukum, lebih baik melepaskan seribu orang bersalah daripada menghukum orang karena satu kekeliruan dan seterusnya," kata Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat, 9 September 2022.
Mualimin mengatakan pihaknya bakal melanggar hak asasi jika menahan kebebasan bersyarat narapidana yang sudah memenuhi aturan. Menurutnya, semua narapidana bisa mendapatkan kebebasan bersyarat jika sudah memenuhi hak hukum.
"Kita kan juga melanggar hak asasi manusia kalau menahan orang yang sesuai dengan aturan hukum, kemudian dia tidak diberikan haknya," ujar Mualimin.
Ia menyebut Kemenkumham juga tidak berhak mengambil hak kebebasan bersyarat jika narapidana sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Mualimin menyebut pengambilan hak tersebut merupakan ranah pengadilan.
"Hak asasi manusia itu kan bisa dikurangi pertama dengan undang-undang, yang kedua dengan putusan pengadilan. Begitu ya, kalau saya ditanya diimplementasi hak asasi manusia atau tidak, jawaban saya itu," tutur Mualimin.
Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi bebas bersyarat pada Selasa, 6 September 2022. Sejumlah narapidana yang bebas lebih cepat yakni mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan eks Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah.
"Pada September sudah diberikan hak bersyarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah 23 narapidana tipikor," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 September 2022.
Narapidana lain yang bebas bersyarat yakni Desi Aryani, Mirawati, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, dan Danis Hatmaji.
Lalu, Patrialis Akbar, Edy Masution, Irvan Rivano Muchtar, Ojang Sohandi, Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Amir Mirza Hutagalung.
Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (
Kemenkumham) menyebut kebebasan bersyarat narapidana merupakan bagian dari hak asasi. Hak itu bisa diambil jika narapidana sudah memenuhi hak hukum.
"Kalau hak hukum sudah dipenuhi sesuai aturan undang-undang yang berlaku maka menjadi hak asasi manusia, kan
adagiumnya di dalam hukum, lebih baik melepaskan seribu orang bersalah daripada menghukum orang karena satu kekeliruan dan seterusnya," kata Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat, 9 September 2022.
Mualimin mengatakan pihaknya bakal melanggar hak asasi jika menahan kebebasan bersyarat narapidana yang sudah memenuhi aturan. Menurutnya, semua narapidana bisa mendapatkan kebebasan bersyarat jika sudah memenuhi hak hukum.
"Kita kan juga melanggar hak asasi manusia kalau menahan orang yang sesuai dengan aturan hukum, kemudian dia tidak diberikan haknya," ujar Mualimin.
Ia menyebut
Kemenkumham juga tidak berhak mengambil hak kebebasan bersyarat jika narapidana sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Mualimin menyebut pengambilan hak tersebut merupakan ranah pengadilan.
"Hak asasi manusia itu kan bisa dikurangi pertama dengan undang-undang, yang kedua dengan putusan pengadilan. Begitu ya, kalau saya ditanya diimplementasi hak asasi manusia atau tidak, jawaban saya itu," tutur Mualimin.
Sebanyak 23 narapidana
kasus korupsi bebas bersyarat pada Selasa, 6 September 2022. Sejumlah narapidana yang bebas lebih cepat yakni mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan eks Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah.
"Pada September sudah diberikan hak bersyarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah 23 narapidana tipikor," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 September 2022.
Narapidana lain yang bebas bersyarat yakni Desi Aryani, Mirawati, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, dan Danis Hatmaji.
Lalu, Patrialis Akbar, Edy Masution, Irvan Rivano Muchtar, Ojang Sohandi, Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Amir Mirza Hutagalung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)