Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Lacak Aliran Dana, Istri Tersangka Penipuan Rionald Diperiksa

Siti Yona Hukmana • 09 September 2022 18:39
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa istri tersangka penipuan, Rionald Anggara Soerjanto (RAS), Fenny Natilia, pada Kamis, 8 September 2022. Pemeriksaan dalam rangka melacak aliran dana terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
"Istri dari tersangka RAS hadir memenuhi panggilan penyidik, untuk dimintai keterangannya seputar aliran dana dugaan penipuan dan TPPU," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Jumat, 9 September 2022.
 
Nurul mengatakan penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap ibu tersangka Rionald. Namun, orang tua Co Founder Digidata itu tidak hadir.

"Sedangkan, ibu dari tersangka RAS tidak hadir dan meminta penundaan hingga minggu depan," ujar Nurul.
 
Nurul menyebut hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua mertua tersangka Rionald. Namun, belum dapat dipastikan kedua saksi hadir atau tidak.
 
"Kemudian, pada hari ini Jumat tanggal 9 September 2022 penyidik menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua mertua dari tersangka RAS," ucap Nurul.
 

Baca: Ditahan Terkait Kasus Penipuan, Rionald Soerjanto Diberhentikan dari Aftech


Nurul menyebut pelacakan aliran dana perlu dilakukan karena tersangka Rionald diduga juga melakukan TPPU. Penelusuran aliran dana bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
 
"Penyidikan terkait pencucian uang dilakukan untuk menelusuri aliran dana yang diduga hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka RAS," jelas Nurul.
 
Rionald ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia pada Senin, 8 Agustus 2022. Dia ditangkap dan dijebloskan ke rutan pada Rabu malam, 31 Agustus 2022.
 
"Ditahan (selama) 20 hari (pertama)," kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Agustus 2022.
 
Berkas perkara Rionald telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Kini, jaksa penuntut umum (JPU) tengah meneliti berkas perkara tersebut. Polri akan melimpahkan tersangka dan barang bukti bila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>