Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
"Untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 31 Oktober 2022.
Hukuman penjaranya Herman tidak dihitung dari vonis dibacakan. Masa penjaranya dikurangi dengan lamanya penahanan di tahap penyidikan dan persidangan.
KPK juga mengeksekusi mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Muba Eddi Umari ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Dia akan mendekam di sana selama empat tahun.
Eddi bakal menjalani sisa pidana dikurangi dengan lamanya penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. Eksekusi Herman dan Eddi dilakukan pada 26 Oktober 2022.
Baca: Dakwaan Kasus Suap di Tanah Bumbu Dilimpahkan ke PN Banjarmasin |
Eksekusi ini dilakukan atas perintah dari putusan Pengadilan Tinggi Palembang. Vonis untuk keduanya dipastikan sudah berkekuatan hukum tetap.
"Dan masing-masing dibebankan pula kewajiban pembayaran pidana denda Rp200 juta," ujar Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di