Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Dakwaan Kasus Suap di Tanah Bumbu Dilimpahkan ke PN Banjarmasin

Candra Yuri Nuralam • 31 Oktober 2022 09:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan kasus dugaan suap di Kabupaten Tanah Bumbu. Berkas kasus itu langsung diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
 
"Hari ini Jaksa KPK Budhi S telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa (matan Bupati Tanah Bumbu) Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 31 Oktober 2022.
 
Mardani tinggal menunggu waktu untuk diadili. Penanggung jawab penahanan Mardani kini menjadi kewenangan pengadilan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ucap Ali.
 

Baca: KPK Dalami Aktivitas Pelabuhan Terkait Pertambangan di Tanah Bumbu


 
KPK tinggal menunggu waku sidang perdana. Majelis hakim yang akan menentukan harinya.
 
Mardani Maming merupakan tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Pengendali PT PCN Henry Soetio terbebas dari jeratan hukum sebagai pemberi suap karena sudah meninggal.
 
Mardani juga diyakini sudah berkali-kali menerima duit dari Hendry dalam kurun waktu 2014-2020. Beberapa duit yang diterima diambil orang kepercayaannya atau masuk dari perusahaan Mardani. Totalnya mencapai Rp104,3 miliar.
 
Dalam kasus ini, Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
(AZF)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif