Jakarta: Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, jika ada kekerasan seksual pada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, hal itu tidak akan menghilangkan pidana. Perlu pembuktian untuk mengetahui apakah tindakan tersebut menjadi faktor terdakwa melakukan tindakan pembunuhan.
"Adanya kekerasan seksual tidak dapat menghilangkan dan tidak juga menghapuskan pidana serta bukan alasan memaafkan," kata Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, dalam tayangan Metro TV, Kamis, 27 Oktober 2022.
Asep mengatakan jika memang terjadi kekerasan seksual, itupun tidak dapat membenarkan perbuatan pembunuhan yang terjadi terhadap Brigadir Yosua.
Baca juga: Buktikan Keterlibatan Putri Candrawathi, Jaksa Akan Bawa 12 Saksi ke Persidangan
Sedangkan di lain kesempatan, Kuasa Hukum Yosua tidak peduli terhadap narasi tersebut, lantaran dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawati pernah SP3. Artinya perbuatan ini tidak dapat dibuktikan secara fakta.
“Suka-suka mereka lah, yang pertama narasi ini sudah pernah dibungkam melalui SP3 dan kurang lebih ceritanya sama,” kata kuasa hukum Yosua, Martin Lukas Simanjuntak. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Jakarta: Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, jika ada
kekerasan seksual pada
Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan
Brigadir J, hal itu tidak akan menghilangkan pidana. Perlu pembuktian untuk mengetahui apakah tindakan tersebut menjadi faktor terdakwa melakukan tindakan pembunuhan.
"Adanya kekerasan seksual tidak dapat menghilangkan dan tidak juga menghapuskan pidana serta bukan alasan memaafkan," kata Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, dalam tayangan Metro TV, Kamis, 27 Oktober 2022.
Asep mengatakan jika memang terjadi kekerasan seksual, itupun tidak dapat membenarkan perbuatan pembunuhan yang terjadi terhadap Brigadir Yosua.
Baca juga: Buktikan Keterlibatan Putri Candrawathi, Jaksa Akan Bawa 12 Saksi ke Persidangan
Sedangkan di lain kesempatan, Kuasa Hukum Yosua tidak peduli terhadap narasi tersebut, lantaran dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawati pernah SP3. Artinya perbuatan ini tidak dapat dibuktikan secara fakta.
“Suka-suka mereka lah, yang pertama narasi ini sudah pernah dibungkam melalui SP3 dan kurang lebih ceritanya sama,” kata kuasa hukum Yosua, Martin Lukas Simanjuntak. (
Imanuel Rymaldi Matatula)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)