Buktikan Keterlibatan Putri Candrawathi, Jaksa Akan Bawa 12 Saksi ke Persidangan
Candra Yuri Nuralam • 26 Oktober 2022 11:42
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan persidangan dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa sekaligus mantan istri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, pada 1 November 2022. Sebanyak 12 saksi bakal dihadirkan dalam persidangan.
"Kita tunda pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.
Kuasa hukum Putri meminta jaksa menyerahkan semua nama saksi yang akan dihadirkan pekan depan. Permintaan itu dikabulkan hakim.
"Kemarin itu saksi orang tuanya korban, keluarganya korban, terus Vera pacarnya korban, serta adiknya. Jadi masih seputar keluarga korban yang kita periksa kemarin," ucap Wahyu.
Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim PN Jaksel menolak eksepsi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Sehingga, persidangan bisa dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Menurut jaksa, dalil eksepsi yang dikemukakan terdakwa merupakan materi pokok perkara. Sehingga, dalil itu mestinya dibuktikan dalam sidang pembuktian.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan persidangan dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa sekaligus mantan istri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, pada 1 November 2022. Sebanyak 12 saksi bakal dihadirkan dalam persidangan.
"Kita tunda pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.
Kuasa hukum Putri meminta jaksa menyerahkan semua nama saksi yang akan dihadirkan pekan depan. Permintaan itu dikabulkan hakim.
"Kemarin itu saksi orang tuanya korban, keluarganya korban, terus Vera pacarnya korban, serta adiknya. Jadi masih seputar keluarga korban yang kita periksa kemarin," ucap Wahyu.
Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim PN Jaksel menolak eksepsi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Sehingga, persidangan bisa dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Menurut jaksa, dalil eksepsi yang dikemukakan terdakwa merupakan materi pokok perkara. Sehingga, dalil itu mestinya dibuktikan dalam sidang pembuktian.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)