Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Jaksa Gagal Mengonfrontasi Penyidik KPK dengan Anggota TNI

Candra Yuri Nuralam • 14 November 2022 13:09
Jakarta: Anggota TNI Angkatan Udara (AU) Wisnu Wicaksono dan Kaur Yar Pekas Mabes TNI AU Joko Sulistiyanto berhalangan hadir dalam persidangan dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter AW-101. Keterangan keduanya sejatinya mau dikonfrontasi dengan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Sukmo dan Edi Kurniawan.
 
"Saksi yang diminta dikonfrontasi kebetulan dua anggota TNI kemarin (Joko dan Wisnu) kebetulan mendapat tugas, jadi tidak bisa hadir," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 November 2022.
 
Konfrontasi ini berkaitan dengan proses penyidikan yang dilakukan dua penyidik KPK itu. Budi dan Edi berstatus sebagai saksi verbalisan dalam persidangan ini.
 

Baca: Dakwaan Kasus Helikopter Disebut Mendiskreditkan Eks KSAU dan TNI


Namun, pencarian kebenaran dalam keterangan saksi itu harus ditunda karena Wisnu dan Joko berhalangan hadir. Hakim membolehkan persidangan konfrontasi itu ditunda sampai keduanya selesai bertugas.

"Kalau maksudnya dihadirkan untuk verbalisan harusnya dipertemukan. Artinya, kalau dua orang saksi berhalangan tentu kan tidak relevan. Jadi, kita jadwal ulang," ujar Ketua Majelis Djuyamto.
 
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi dalam kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
 
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp183.207.870.911," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2022.
 
Jaksa menyebut ada beberapa pihak dan korporasi yang ikut kecipratan uang haram ini. Salah satu pihak yang disebut menerima yakni mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna.
 
"Memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000," ujar Arif.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan